Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda pembacaan pokok-pokok permohonan pengujian material Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 104/PUU-XXI/2023.
Permohonan tersebut mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang maju di Pilpres.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) Gulfino Guevarrato selaku penggugat, menginginkan UU Pemilu seharusnya bisa mengatur juga batas tertinggi seseorang menjadi capres atau cawapres atau tidak hanya di sisi usia terendah.
Ia mempersoalkan alasan penetapan batas terendah seseorang menjadi capres atau cawapres di angka 40 tahun. Untuk itu, ia mengusulkan seorang figur bisa menjadi capres-cawapres dengan batas terendah 21 tahun dan tertinggi 65 tahun.
"Kenapa, kok batasan paling rendahnya 40 tahun? Apa dasarnya? Maka dari itu, kami mengusulkannya 21 sampai 65 tahun," kata Gulfino saat dihubungi wartawan, Rabu (20/9/2023).
Ia mengatakan, dasar mengajukan gugatan yakni Indonesia saat ini menjadi negara yang menganut prinsip trias politica, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Menurutnya, usia rendah seseorang bisa menjadi capres atau cawapres bisa mengikuti ketentuan sosok menjadi legislatif, yakni 21 tahun.
"Batasan paling rendah pada legislatif 21 tahun, sedangkan paling tinggi di Yudikatif, dalam hal ini merujuk pada hakim MK, usia maksimalnya 65 tahun. Ya, kami rasa itu rasional jika diatur batasan maksimum dan minimum dengan mengacu pada ketentuan di lembaga tinggi negara lainnya," tuturnya.
Pasal 169 ayat 1 huruf n yang digugat Gulfino juga membahas tentang batas seseorang bisa capres atau cawapres ialah sosok yang tidak pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua kali.
Ia menyampaikan, kaderisasi menjadi terhambat ketika Indonesia tidak memiliki ketentuan tentang pembatasan seseorang menjadi capres atau cawapres dalam dua kali pemilu saja.
"Soal batasan mencalonkan diri dua kali. Ini lebih kepada kaderisasi anak bangsa. Biar yang maju tidak orang itu-itu saja," ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, jabatan presiden atau wakil presiden RI saja dibatasi hanya dua periode untuk menjabat. Dengan begitu, menurutnya, posisi capres atau cawapres bisa diberlakukan hal yang sama.
Adapun ia membantah uji materi Pasal 169 Ayat 1 huruf n dan q Tentang UU Pemilu bukan upaya menjegal seseorang menjadi capres.
"Mungkin karena momentumnya saja yang pas untuk dikaitkan secara politis, tetapi kalau saya pribadi, tidak ada sama sekali ada niat politis. Saya uji di MK karena di saat yang sama muncul banyak wacana dan muncul ada yang uji materi juga yang menurut pemahaman saya yang dangkal ini, merasa wacana yang berkembang sangat tidak sehat," pungkasnya.
Sidang Perdana
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir
-
Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!
-
Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional