Suara.com - Isi garasi Andhi Pramono, eks Kepala Bea Cukai Makassar, bak showroom mobil antik kala disatroni tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Adapun para penyidik KPK melakukan penyitaan ke sejumlah harta kekayaan Andhi Pramono berupa kendaraan bermotor yang diduga disembunyikan di sebuah ruko di Green Land, Batam Center, Batam, Kepulaun Riau.
Usut punya usut, Andhi 'nakal' lantaran tak melaporkan tiga unit mobil mewah kepada KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Lantas, bagaimana penampakan isi garasi Andhi Pramono?
Punya Hummer hingga Roadster
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap pihaknya telah menyita kendaraan-kendaraan mewah milik Andhi.
Sebab, ketiga unit mobil mewah Andhi tersebut sengaja disembunyikan dari KPK.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan 3 unit kendaraan mewah yang diduga milik tersangka AP yang diduga sengaja disembunyikan," beber Ali, Kamis (21/9/2023).
Ketiga mobil tersebut salah satunya yakni Jeep Hummer tipe H3 berwarna silver yang dibanderol di pasaran dengan kisaran harga Rp925 juta hingga Rp990 juta.
Selain itu, Andhi juga punya mobil antik Morris Mini berwarna merah dengan estimasi harga Rp300 jutaan hingga Rp500 jutaan.
Baca Juga: Dissenting Opinion dengan 2 Anggota Dewas KPK, Albertina Ho Nyatakan Johanis Tanak Bersalah
Terakhir, ada Toyota Roadster model penumpang yang dijual dengan harga Rp956,9 - 973,4 Juta di Indonesia.
Selanjutnya, ketiga mobil mewah tersebut akan disimpan oleh KPK.
"Selanjutnya dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Klas II Tanjungpinang," kata Ali.
Andhi Pramono resmi ditahan
Andhi Pramono juga bernasib sama dengan mobil-mobilnya yakni ditahan oleh KPK pada Jumat (7/7/2023).
Andhi dijadikan tersangka gratifikasi senilai Rp 28 miliar. Ia diduga menyalahgunakan jabatannya sejak 2011-2022 sebagai PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berita Terkait
-
Dissenting Opinion dengan 2 Anggota Dewas KPK, Albertina Ho Nyatakan Johanis Tanak Bersalah
-
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik soal Komunikasi dengan Idris Froyoto
-
Pertama Kalinya CPNS KPK Dibuka! Ini Daftar Formasi, Persyaratan dan Tata Cara Mendaftarnya
-
5 Fakta Tentang Bisnis Jam Tangan Mewah Irwan Mussry, Suami Maia Estianty yang Baru Saja Diperiksa KPK
-
Irwan Mussry Diperiksa KPK, Begini Rekam Jejak Kehidupannya
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya