Suara.com - Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif menyebut permintaan uang Rp 500 juta oleh mantan Menkominfo Johnny Plate untuk biaya pengganti kerja keras anak buahnya.
Hal itu disampaikan Anang saat menjadi saksi kasus korupsi BTS 4 Bakti Kominfo untuk terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Awalnya Jaksa bertanya kepada Anang terkait permintaan bantuan kepada Irwan Hermawan. Anang pun mengaku pernah meminta bantuan ke Irwan.
"Pertama, terkait dengan permintaan 500 juta setiap bulan," kata Anang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Disebutnya, uang yang dimintakan Plate sebagai biaya tambahan kerja keras anak buahnya.
"Pada saat itu saya menyampaikan, setelah ada permintaan dari Pak Johnny Plate, pada saat itu Pak Johnny Plate bilang, 'Nang ini anak-anak butuh biaya tambahan untuk kerja kerasnya.' Jadi saya meyakini itu, pada saat itu untuk kebutuhan tim pendukungnya beliau," kata Anang.
Mendapat permintaan itu di hadapan majelis hakim Anang mengaku tidak langsung menurutinya. Namun dia tetap mencari solusinya.
"Oke saya akan cari solusi. Yang saya lakukan pada saat itu saya datangi Pak Irwan, ini ada permintaan Pak Menteri, lu cari solusinya deh," kata Anang mengulang pernyataan ke Irwan.
Setelah menyampaika hal itu, pada pertemuan kedua dengan Irwan mereka menemukan solusi atas permintaan Plate tersebut.
"Ini pertemuan pertama. Pertemuan kedua saya mendatangi Hepy, sekretaris beliau (Plate). Akhirnya dikasih kontak namanya bu.... Lalu saya kedua kali datangi Pak Irwan, lalu sudah dapat solusi. Ini orang kontak yang menjadi komunikasi untuk penyaluran," jelas Anang.
Sebagaimana diketahui permintaan uang Rp 500 juta setiap bulan tertuang dalam dakwaan Plate yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.
"Terdakwa Johnny G. Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021-Oktober 2022," isi dakwaan Plate yang dibacakan Jaksa beberapa waktu lalu.
"Padahal uang yang diserahkan kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," katanya menambahkan.
Rugikan Negara Rp 8 triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.
Berita Terkait
-
Aneh bin Ajaib! Istri jadi Komisaris Utama Tapi Rafael Alun yang Dapat Dana Operasional PT ARME
-
Jadi Saksi di Sidang, Pegawai KPK Ini Ternyata Pernah jadi Direktur Keuangan PT ARME Milik Rafael Alun
-
Sidang Kasus BTS BAKTI Kominfo, Terdakwa Irwan Hermawan Sebut Dito Ariotedjo Terima Uang Rp27 Miliar
-
Disetujui Johnny Plate saat jadi Menkominfo, Sespri Akui soal Penerimaan Uang Rp500 Juta Sebanyak 20 Kali
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat
-
Karnaval SCTV di Jember: Pesta Hiburan yang Ikut Menghidupkan Ekonomi Lokal