Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP (Persero), Tbk (PT PP). Hal itu diputuskan usai sidang permohonan pencabutan PKPU Sementara yang diselenggarakan pada tanggal 5 Oktober lalu.
Sebelumnya, PT PP berstatus PKPU Sementara atas putusan Majelis Hakim PN Makassar pada tanggal 29 Agustus 2023, sesuai permohonan CV Surya Mas yang tercatat dengan register perkara No. 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.
"Data yang kami terima dari Majelis Hakim dan Panitera Muda (Panmud) Niaga PN Makassar, benar (status dicabut) bahwa atas permohonan pencabutan oleh PT PP melalui Kuasa Hukumnya, Triangga Kamal dari Kantor Hukum Kyora, dan juga surat dari kreditur melalui PTSP PN Makassar," ujar Humas PN Makassar, Purwanto Sahati Abdullah dalam keterangannya, Minggu (8/10/2023).
"Maka pada tanggal 5 Oktober 2023 dilakukan persidangan dengan dihadiri para pihak. Majelis hakim telah mengabulkan permohonan pencabutan tersebut dan diterima oleh semua pihak, sehingga status PKPU-nya telah dicabut dan kembali seperti sediakala, hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 259 (1) UU PKPU dan Kepailitan," sambungnya.
Ia mengatakan bahwa Majelis Hakim PN Makassar telah bekerja sesuai tugasnya, yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan semua perkara yang diajukan para pihak. Profesionalisme dijunjung tinggi demi mewujudkan keadilan bagi semua pihak.
"Karena putusan hakim memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan," tutur Purwanto.
Adapun pencabutan status tersebut dikabulkan setelah permohonan PKPU yang diajukan oleh CV Surya Mas, selaku salah satu kreditur tidak mewakili kepentingan seluruh kreditur dari PT PP. Hal ini diketahui karena para kreditur telah bersurat kepada PT PP terkait dengan keresahan yang dialami.
"PT PP menerima beberapa surat baik dari kreditur supplier/vendor dan kreditur perbankan, yang pada pokoknya meminta PT PP untuk segera mengakhiri proses PKPU karena para kreditur merasa status PKPU PT PP telah menghambat jalannya kegiatan usaha mereka dan merugikan para kreditur," ujar Triangga Kamal, selaku Kuasa Hukum PT PP yang mengajukan Permohonan Pencabutan PKPU.
Diketahui sebanyak 338 vendor dan supplier dari total kurang lebih 500 vendor mengirimkan surat kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar dan PT PP untuk meminta serta mendesak PT PP mengajukan permohonan pencabutan PKPU.
Baca Juga: PT PP Jamin Pembangunan Proyek di Bali Bisa Selesai Sesuai Target
Selain itu, 8 bank dari total 9 bank juga mengirimkan surat kepada PT PP sehubungan dengan hambatan yang dialami oleh masing-masing bank terkait dengan proses PKPU PT PP dan meminta PT PP untuk melakukan upaya-upaya agar status PKPU dapat dicabut.
"Dukungan pencabutan status PKPU juga didapat dari Pengadilan Niaga Makassar yang memutus dan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU karena Pengadilan Niaga Makassar juga melihat sendiri aspirasi dari para kreditur yang menghadiri proses persidangan," ungkap Triangga Kamal.
Ia juga menegaskan bahwa PT PP memiliki kondisi keuangan yang kuat. Hal ini terbukti dari peringkat kredit (credit rating) "idA" yang diberikan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) pada periode Maret-September 2023 yang diartikan bahwa PT PP memiliki kemampuan untuk memenuhi komitmen keuangan jika dibandingkan dengan emiten lain.
Dalam Permohonan Pencabutan PKPU, Triangga juga menunjukan dan membuktikan kepada Majelis Hakim bukti-bukti bayar pajak kepada CV Surya Mas yang merupakan dasar pertimbangan atas syarat utang dalam proses persidangan PKPU.
Fakta-fakta serta bukti-bukti yang disajikan dalam permohonan pencabutan PKPU telah membuktikan bahwa PT PP tidak memerlukan status PKPU dan memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas pencabutan status tersebut, bisnis usaha PT PP kini telah berjalan seperti semula.
"PT PP akan tetap fokus untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan proyek yang sedang perjalan," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bongkar Permainan Mafia dalam Pelaksanaan PKPU, Ketua KY: Banyak Putusan Aneh!
-
PTPP Raih Kontrak Baru Senilai Rp11,62 Triliun
-
PPRE Fokus Kejar Target Kontrak Baru di Jasa Pertambangan
-
Vonis Penjara Empat Hingga Sembilan Tahun Diputuskan Hakim PN Makassar kepada Empat Mantan Auditor BPK Sulsel
-
Fokus Bisnis Jasa Pertambangan, PP Presisi Bidik Kenaikan Pendapatan 20 Persen di 2023
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Pilihan
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
Terkini
-
Cak Imin Ajak Masyarakat Olahraga Jelang Buka Puasa: Sehat Itu Bikin Umur Panjang dan Lebih Irit
-
Prabowo Tegaskan RI Non-Blok: Indonesia Bebas Aktif, Tidak Memihak
-
Prabowo: Jangan Cuma Bicara yang Manis-manis, Akui Masih Ada Pejabat Mengecewakan
-
Bahlil Sebut BBM Aman, Pengamat: Aslinya Rawan!
-
Menguak Surat Megawati untuk Ali Khamenei di Tengah Retaknya Hubungan Batin Iran-RI
-
Alasan Mendagri Larang Kepala Daerah Pergi dari Wilayahnya saat Lebaran 2026
-
Pramono Dukung Aturan 'Kiamat' Medsos bagi Anak-anak: Sudah Banyak yang Kecanduan
-
YGMD Tempuh Jalur Hukum Terkait Prosedur Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
-
Sakit Hati Diusir, Suami Siri Bunuh Istri di Depok dan Tinggalkan Jasad hingga Tinggal Tulang
-
Longsor di TPA Bantargebang, DPR Desak Reformasi Total Tata Kelola Sampah Nasional!