Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dari penelusuran lembaga antirasuah tersebut, SYL menerima setoran hingga US$ 10 ribu per bulan. Uang tersebut kemudian dipergunakan SYL untuk membayar tagihan kartu kredit dan cicilan mobil mewah pribadinya, sebuah Toyota Alphard.
Fenomena mengenai korupsi yang dilakukan SYL tersebut dibongkar penyidik KPK. Artikel tersebut menjadi pilihan redaksi Suara untuk desk hukum dan kriminal pada Rabu (12/10/2023). Selain itu, peristiwa sekitar dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL masih menghias pemberitaan.
1. KPK Akhirnya Benarkan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya membenarkan status hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Syahrul menjadi tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
2. Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK, Syahrul Yasin Limpo Pulang Ke Makassar: Ingin Tenangkan Hati Orang Tua
Tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Tim kuasa hukum menyebut Syahrul Yasin Limpo tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK hari ini karena harus menjenguk orang tua di kampung halamannya, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," ujar Ervin Lubis salah satu tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, di Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Ervin menyebut, Syahrul Yasin Limpo harus pulang ke kampung halaman karena mendengar kabar kondisi kesehatan orang tuanya yang telah berumur 88 tahun, menurun.
Menurut Erwin, Syahrul Yasin Limpo ingin memastikan dirinya dan orang tuanya tegar dengan kasus yang menjerat kliennya ini.
"Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini," Ervin menambahkan.
Baca Juga: Eks Mentan Syahrul Resmi Jadi Tersangka, KPK akan Telusuri Aliran Dananya ke Partai NasDem
Diberitakan, KPK menjadwalkan memeriksa Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi tiga klaster di Kementerian Pertanian (Kementan). Tiga klaster korupsi itu yakni pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini.
"Sesuai dengan informasi yang kami terima, besok Rabu (hari ini) bertempat di gedung Merah Putih, benar tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/10).
Penyidik KPK pada Jumat, 29 September 2023, mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.
Ali menjelaskan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang dimaksud, karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9) dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, tetapi nominal-nya mencapai puluhan miliar.
Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud, termasuk beberapa dokumen seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya.
Selain itu, KPK juga menggeledah dua rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo di dua lokasi berbeda yang berada di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/10).
Di sisi lain, penyidik KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sembilan orang yang terkait dengan penyidikan dugaan korupsi di Kementan.
3. Jadi Tersangka Korupsi, Eks Mentan Syahrul Tarik Setoran Hingga USD 10.000 dari Pejabat di Kementan Tiap Bulan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 13,9 miliar. Dia resmi menjadi tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, dalam perkara korupsi tersebut Syahrul sebagai mentan membuat kebijakan secara personal terkait pungutan atau setoran dari ASN internal Kementan. Pungutan atau setoran itu selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
4. SYL Gunakan Uang Hasil Korupsi di Kementan Buat Bayar Kartu Kredit dan Cicilan Alphard
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut hasil setoran yang diterima Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat sebagai menteri pertanian (mentan) senilai USD 4.000 hingga USD 10.000 setiap bulan dipakai untuk kepentingan pribadi, yakni bayar kartu kredit hingga cicilan mobil Alphard.
Sebelumnya, Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
5. Sederet Barang Mewah Syahrul Yasin Limpo yang Disita KPK, Bernilai Miliaran!
Penggeledahan rumah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menghasilkan sejumlah temuan barang mewah. Daftar barang mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK kemudian dapat Anda cermati di artikel ini, lengkap dengan perkiraan nilainya.
Dugaan kasus korupsi dan gratifikasi yang menyeret nama mantan Menteri Pertanian terus bergulir. Terbaru, dikabarkan penggeledahan telah dilakukan di rumah yang bersangkutan, dan menghasilkan temuan sejumlah barang mewah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
Terkini
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi