Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Saat berhadapan dengan awak media, dengan suara yang bergetar SYL meminta agar dirinya tak dihakimi terlebih dahulu, mengingat proses hukumnya yang masih berjalan.
"Saya berharap, jangan saya dihakimi lagi dulu. Biarkan semua prosesnya, asas praduga tak bersalah harus dilakukan, termasuk ke Kementan. Biarkan saja juga membuktikan apa hak untuk membuktikan, apa yang ada dan saya miliki," kata SYL di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
SYL menyatakan siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
"Dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada. Dan tentu saja saya berharap biarkan saya berproses secara baik dana peradilan," ujarnya.
Dia juga bilang KPK yang menangani kasusnya bekerja dengan profesional.
"Penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya. Walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan," ujarnya.
Dalam korupsi ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Tak Cuma Buat Cicil Alphard, Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Hasil Korupsi untuk Perawatan Wajah
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000 hingga USD 10.000 atau setara dengan Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK, ketiganya diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.
Berita Terkait
-
Uang Korupsi SYL Capai Miliaran Rupiah: Dipakai Buat Cicilan Alphard, Perawatan Muka hingga Diduga Mengalir ke NasDem
-
Pimpinan KPK Diduga Memeras di Kasus SYL, Eks Penyidik: Penonaktifan Firli Bahuri jadi Urgensi!
-
Susul Johnny Plate, Penangkapan KPK ke SYL Berbau Amis Politis: Semua Gegara NasDem Usung Anies?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Ancaman Daging Sapi Langka di Jabodetabek, Pedagang Ancam Mogok Jualan 3 Hari, Ini Pemicunya
-
Waspada! Jakarta Selatan dan Timur Jadi Titik Merah Potensi Longsor Januari 2026, Cek Wilayahnya
-
Founder Indodax Oscar Darmawan Laporkan Akun Medsos Anonim ke Polda Metro, Apa Kasusnya?
-
Daftar Titik Banjir Jakarta Hari Ini: Waspada, Air Setinggi 90 Cm Genangi Jakbar-Jaksel
-
Didesak 10.000 Petisi Konstituen, Rahayu Saraswati Hadir Lagi di DPR Kembali Pimpin Rapat Komisi VII
-
Cerita Hakim Anwar Usman Sering Bolos Sidang MK karena Sakit: Saya Tak Pernah Check-Up
-
Peringatan Dini BMKG: Jabodetabek Siaga Hujan Sangat Lebat dan Angin Kencang pada Jumat Besok
-
Senjakala Lapak Permak Jin dan Sol Sepatu: Antara Kenangan Mahasiswa dan Harapan Baru Pasar Terban
-
Terpilih Jadi Ketum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid Mundur dari Komisaris Jakpro
-
Bukan Virus Baru, Ini 7 Hal yang Perlu Diketahui tentang Super Flu di Indonesia