Suara.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (19/10/2023). Majelis hakim menilai Lukas terbukti bersalah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Selain itu, hak politik Lukas dicabut selama lima tahun. Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 19.690.793.900 atau Rp 19,6 miliar paling lama setelah putusan tersebut berkekuatan hukum.
"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," kata Hakim.
Hakim menyebut hal yang meringankannya, Lukas belum pernah dihukum, dalam keadaan sakit, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Sementara hal yang memberatkannya, perkara korupsi yang dilakukannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Lewat kuasa hukumnya, Lukas menyatakan pikir atas vonis yang dijatuhkan.
Namun demikian, putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta Lukas divonis 10 tahun 6 bulan penjara.
Perjalanan Kasus Lukas Enembe
Baca Juga: Usai Dirawat di RSPAD, Lukas Enembe Bakal Jalani Sidang Vonis Kamis Besok
Kasus Lukas Enembe tersebut diketahui berawal dari adanya dugaan suap dan gratifikasi yang terdeteksi dari Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lantaran adanya pengelolaan uang tidak wajar di Tahun 2017.
Berdasarkan laporan tersebut, transaksi yang tak wajar mencapai ratusan miliar rupiah dan disetor secara tunai ke kasino di Singapura hingga pembelian jam mewah. Selain itu, Bareskrim juga melakukan pemeriksaan terkait adanya kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemprov Papua periode 2014-2017.
Namun dalam perjalanan kasus ini dipenuhi drama, lantaran Lukas Enembe kerap mangkir. Baru kemudian pada September 2022, KPK menetapkan Lukas Enembe menjadi tersangka suap dan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar. Lukas pun melawan status penetapan tersangka yang diputuskan KPK.
Pada 12 September 2022, Lukas yang dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan memilih mangkir dengan alasan sakit.
Kemudian pada 25 September 2022, KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua. Lagi-lagi Lukas mangkir dengan alasan sakit. Tak hanya itu, ia meminta KPK memeriksa di lapangan sesuai permintaan masyarakat adat Papua.
Tak berselang lama, beredar sejumlah foto serta lokasi aktivitas judi Lukas Enembe di tiga negara yang dibeberkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Namun, pengacara Aloysius Renwarin menjelaskan, kliennya bermain judi untuk hiburan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Melonjak Lagi, Risiko Serangan di Selat Hormuz Belum Mereda
-
Rupiah Menguat, BI Tahan Suku Bunga dan Perkuat Intervensi Pasar Valas
-
Deathstalker: Hadir dengan Petualangan Pahlawan Barbar Melawan Penyihir!
-
Intip Spesifikasi Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro yang Tampil Lebih Maskulin di GIIAS 2026
-
Pasar Modal Indonesia Mulai Pulih, Ini Buktinya
-
Harga Motor Listrik Honda, Simak Perbedaan ICON e: vs EM1 e: vs CUV e:
-
Siswa Sekolah Rakyat Makassar Borong Medali di Tiga Ajang Bergengsi
-
3 Rekomendasi Sepatu Gumi Paling Worth It untuk Lari, Produk Lokal Harga Bersahabat
-
Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini di Tengah Pertumbuhan Pesat Investor Saham