Suara.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (19/10/2023). Majelis hakim menilai Lukas terbukti bersalah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Selain itu, hak politik Lukas dicabut selama lima tahun. Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 19.690.793.900 atau Rp 19,6 miliar paling lama setelah putusan tersebut berkekuatan hukum.
"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," kata Hakim.
Hakim menyebut hal yang meringankannya, Lukas belum pernah dihukum, dalam keadaan sakit, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Sementara hal yang memberatkannya, perkara korupsi yang dilakukannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Lewat kuasa hukumnya, Lukas menyatakan pikir atas vonis yang dijatuhkan.
Namun demikian, putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta Lukas divonis 10 tahun 6 bulan penjara.
Perjalanan Kasus Lukas Enembe
Baca Juga: Usai Dirawat di RSPAD, Lukas Enembe Bakal Jalani Sidang Vonis Kamis Besok
Kasus Lukas Enembe tersebut diketahui berawal dari adanya dugaan suap dan gratifikasi yang terdeteksi dari Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lantaran adanya pengelolaan uang tidak wajar di Tahun 2017.
Berdasarkan laporan tersebut, transaksi yang tak wajar mencapai ratusan miliar rupiah dan disetor secara tunai ke kasino di Singapura hingga pembelian jam mewah. Selain itu, Bareskrim juga melakukan pemeriksaan terkait adanya kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemprov Papua periode 2014-2017.
Namun dalam perjalanan kasus ini dipenuhi drama, lantaran Lukas Enembe kerap mangkir. Baru kemudian pada September 2022, KPK menetapkan Lukas Enembe menjadi tersangka suap dan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar. Lukas pun melawan status penetapan tersangka yang diputuskan KPK.
Pada 12 September 2022, Lukas yang dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan memilih mangkir dengan alasan sakit.
Kemudian pada 25 September 2022, KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua. Lagi-lagi Lukas mangkir dengan alasan sakit. Tak hanya itu, ia meminta KPK memeriksa di lapangan sesuai permintaan masyarakat adat Papua.
Tak berselang lama, beredar sejumlah foto serta lokasi aktivitas judi Lukas Enembe di tiga negara yang dibeberkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Namun, pengacara Aloysius Renwarin menjelaskan, kliennya bermain judi untuk hiburan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru