Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah menggeledah dua rumah milik Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (26/10/2023). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Dua rumah yang digeledah berlokasi di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli yang dilaporkan pada 20 Februari 2023, rumah yang berada di Jalan Kertanegara tersebut tidak tercatat sebagai aset tak bergerak.
Dalam LHKPN, Firli Bahuri memiliki delapan tanah dan bangunan senilai Rp 10.443.500.000. Berdasarkan daftar 8 tanah dan bangunan tersebut, tidak ada yang tertulis di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Kedelapannya aset milik Firli Bahuri tertulis di Bandar Lampung dan Bekasi, Jawa Barat.
Berdasar sumber yang diterima Suara.com, rumah tersebut merupakan safe house yang biasa digunakan Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan pejabat di luar kedinasan.
"Safe house-nya Firli," kata sumber tersebut saat dihubungi Suara.com, Kamis.
Safe house tersebut menurutnya tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli. Kepemilikannya diduga juga tercantum atas nama orang lain.
"Safe house itu biasa digunakan untuk bertemu pejabat di luar kedinasan," ungkapnya.
Baca Juga: Soal Rumah Firli Bahuri Digeledah Polisi, Dewas KPK: Polda Urusan Pidana, Kami Urusan Etik!
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya enggan mengomentari penggeledahan di rumah yang berada di Jalan Kertanegara.
"Silakan tanyakan kepada pihak polri," katanya.
Sementara, pengacara Firli, Ian Iskandar memberikan penjelasan terkait rumah yang berlokasi di Jalan Kertanegara yang menjadi sasaran penggeledahan penyidik Polda Metro Jaya.
"Itu sewa, kalau beliau ke Jakarta mau rehat istirahat karena jarak dari Bekasi ke tempat dia bekerja kan cukup jauh kan. Untuk rehat saja istirahat," ujarnya di Bekasi.
Berita Terkait
-
Soal Rumah Firli Bahuri Digeledah Polisi, Dewas KPK: Polda Urusan Pidana, Kami Urusan Etik!
-
Rumah Diduga Safe House Firli Bahuri di Kertanegara Digeledah, KPK Ogah Komentar: Tanyakan ke Polri
-
Rumah Firli Bahuri di Bekasi Selesai Digeledah, Kuasa Hukum: Gak Ada Barang Bukti yang Ditemukan
-
Geledah Dua Rumah Ketua KPK Firli Bahuri, Polda Metro Jaya: untuk Membuat Terang Kasus Pidana Pemerasan
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
Terkini
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis
-
Jenderal Bintang Dua Terseret Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Mabes AD Turun Tangan
-
Video Aksi Koboi di Tebet, Pulang Kerja Dihadang dan Diancam Tembak
-
Asfinawati Nilai Ada 'Main Politik' di Balik Mandeknya Kasus HAM di Kejagung