Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap rumah nomor 46 di Jalan Kartangera, Jakarta Selatan yang digunakan Ketua KPK Firli Bahuri ternyata dibayar sewanya oleh Ketua Harian PP PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta seharga Rp 650 juta pertahun kepada pemiliknya berinisial E.
Menanggapi hal itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak temuan itu didalami karena berpotensi menjadi tindak pidana korupsi (Tipikor). Kurnia mengungkap pasal yang dapat digunakan untuk menjerat Firli.
"Pertama, gratifikasi. Berdasarkan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor, penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak manapun jika berkaitan dengan jabatannya. Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?," kata Kurnia dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (1/11/2023).
Kedua, pasal penyuapan. Kata Kurnia, penyidik Polda Metro Jaya dapat menggali dengan mempertanyakan apakan penyewaan rumah tersebut untuk Firli terdapat kesepakatan.
"Misalnya, berkenaan dengan suatu perkara di KPK? Jika ada, maka Firli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor," katanya.
Ketiga pemerasan. Penyidik disebut Kurnia, dapat mempertanyakan apakah ada paksaan dalam penyewaan rumah tersebut untuk kepentingan Firli. Jika terjadi pemerasan, kurnia menyebut Firli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.
"Jika diperhatikan, delik gratifikasi, suap, maupun pemerasan, memiliki kesamaan dalam hal penjatuhan hukuman, yakni seumur hidup penjara. Jadi, seandainya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi di atas terbukti, maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup," tuturnya.
Oleh karenanya, ICW mendesak Polda Metro Jaya segera meningkatkan status Firli dari saksi ke tersangka.
"Bahkan, jika dibutuhkan, untuk mempercepat proses hukum demi kepastian hukum, Polda Metro Jaya dapat melakukan penangkapan dan penahanan kepada Firli," tutur Kurnia.
Baca Juga: Bos Hotel Alexis Bersedia Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL Siang Ini
Temuan Polda Metro Jaya
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan rumah tersebut disewa Alex Tirta yang diketahui pengusaha tempat hiburan malam sekaligus ketua Harian PP PBSI.
"Pemilik rumah Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan adalah E dan yang menyewa rumah Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan adalah Alex Tirta. Sewanya sekira 650 juta setahun," kata Ade kepada Suara.com, Selasa (24/10/2023).
Rumah tersebut kemudian dipergunakan oleh Firli. Dalam perkara ini penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Alex pada Rabu (1/11/2023).
Pada Jumat (27/10/2023) lalu penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa E sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap E dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan terhadap rumah Kertanegara Nomor 46 pada Rabu (26/10/2023).
Berita Terkait
-
Bos Hotel Alexis Bersedia Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL Siang Ini
-
Eks Penyidik KPK Desak Firli Bahuri Segera Ditangkap
-
SYL Selesai Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan, Dicecar Soal Pertemuan dengan Firli Bahuri hingga Penyerahan Uang
-
Diduga Dijadikan Safe House Ketua KPK Firli Bahuri, Polisi Sebut Alex Tirta Sewa Rumah Kertanegara Nomor 46 Sejak 2020
-
Diperiksa Bareskrim Selama 5 Jam, Syahrul Yasin Limpo Bungkam
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan