Suara.com - Puluhan orang menggelar aksi penolakan terhadap hak angket DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi unjuk rasa itu digelar massa pendemo di depan Gedung MK, Jakarta pada Senin (6/11/2023) siang.
Peserta aksi yang terdiri dari praktisi dan mahasiswa hukum itu mengaku bingung dengan pembahasan hak angket di DPR.
Dalam aksinya tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Pengacara Konstitusi Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan Pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, dan DPD menyatakan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, di dalam aturan itu, pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau Pimpinan lembaga Pemerintah Nonkementerian.
Artinya, kata Viktor, sudah sangat jelas bahwa Mahkamah Konstitusi bukan menjadi pihak yang dapat lakukan angket oleh DPR.
"Terhadap upaya hak angket yang akan dilakukan oleh DPR kepada Mahkamah Konstitusi tentunya akan kami tolak dan lawan dengan menggunakan jalur konstitusional yang tersedia, di mana salah satunya adalah melakukan aksi diam karena terhadap serangan politik kepada Mahkamah Konstitusi di tengah upaya penyelesaian masalah adanya pelanggaran etik yang sedang berjalan di MKMK membuat kami kehabisan kata-kata sehingga tidak dapat berkata apa-apa lagi," kata Viktor di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Menurut dia, penggunaan hak angket yang selama ini dilakukan oleh DPR tidak ada satu pun yang terselesaikan sehingga penggunaannya kepada MK akan menambah buruk keadaan dan masalah MK.
Pantauan Suara.com di lokasi, aksi tersebut dihadiri oleh Viktor, Praktisi Hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Brahma Aryana, Ketua BEM Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta Wahab Sangaji, dan Presiden Mahasiswa BEM Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Aldi Hidayat.
Mereka membentangkan spanduk untuk menolak penggunaan hak angket DPR kepada MK dan melakukan aksi simbolis dengan menempelkan lakban pada mulut mereka.
Baca Juga: Dua Mahasiswa Gugat Putusan MK, Minta KPU Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Berita Terkait
-
Dua Mahasiswa Gugat Putusan MK, Minta KPU Diskualifikasi Prabowo-Gibran
-
Akui Putusan MK Bersifat Tetap-Mengikat, Denny Indrayana: Tetapi Harus Ada Pengecualian
-
Bukan buat Anak Muda, Putusan MK soal usia Capres-Cawapres Dinilai Cuma jadi Basis Nepotisme Penguasa
-
Djarot PDIP: MK Dikebiri Demi Syahwat Kekuasaan Dan Cinta Terhadap Keponakan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim