Suara.com - Puluhan orang menggelar aksi penolakan terhadap hak angket DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi unjuk rasa itu digelar massa pendemo di depan Gedung MK, Jakarta pada Senin (6/11/2023) siang.
Peserta aksi yang terdiri dari praktisi dan mahasiswa hukum itu mengaku bingung dengan pembahasan hak angket di DPR.
Dalam aksinya tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Pengacara Konstitusi Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan Pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, dan DPD menyatakan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, di dalam aturan itu, pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau Pimpinan lembaga Pemerintah Nonkementerian.
Artinya, kata Viktor, sudah sangat jelas bahwa Mahkamah Konstitusi bukan menjadi pihak yang dapat lakukan angket oleh DPR.
"Terhadap upaya hak angket yang akan dilakukan oleh DPR kepada Mahkamah Konstitusi tentunya akan kami tolak dan lawan dengan menggunakan jalur konstitusional yang tersedia, di mana salah satunya adalah melakukan aksi diam karena terhadap serangan politik kepada Mahkamah Konstitusi di tengah upaya penyelesaian masalah adanya pelanggaran etik yang sedang berjalan di MKMK membuat kami kehabisan kata-kata sehingga tidak dapat berkata apa-apa lagi," kata Viktor di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Menurut dia, penggunaan hak angket yang selama ini dilakukan oleh DPR tidak ada satu pun yang terselesaikan sehingga penggunaannya kepada MK akan menambah buruk keadaan dan masalah MK.
Pantauan Suara.com di lokasi, aksi tersebut dihadiri oleh Viktor, Praktisi Hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Brahma Aryana, Ketua BEM Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta Wahab Sangaji, dan Presiden Mahasiswa BEM Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Aldi Hidayat.
Mereka membentangkan spanduk untuk menolak penggunaan hak angket DPR kepada MK dan melakukan aksi simbolis dengan menempelkan lakban pada mulut mereka.
Baca Juga: Dua Mahasiswa Gugat Putusan MK, Minta KPU Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Berita Terkait
-
Dua Mahasiswa Gugat Putusan MK, Minta KPU Diskualifikasi Prabowo-Gibran
-
Akui Putusan MK Bersifat Tetap-Mengikat, Denny Indrayana: Tetapi Harus Ada Pengecualian
-
Bukan buat Anak Muda, Putusan MK soal usia Capres-Cawapres Dinilai Cuma jadi Basis Nepotisme Penguasa
-
Djarot PDIP: MK Dikebiri Demi Syahwat Kekuasaan Dan Cinta Terhadap Keponakan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali