Suara.com - Puluhan orang menggelar aksi penolakan terhadap hak angket DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi unjuk rasa itu digelar massa pendemo di depan Gedung MK, Jakarta pada Senin (6/11/2023) siang.
Peserta aksi yang terdiri dari praktisi dan mahasiswa hukum itu mengaku bingung dengan pembahasan hak angket di DPR.
Dalam aksinya tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Pengacara Konstitusi Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan Pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, dan DPD menyatakan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, di dalam aturan itu, pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau Pimpinan lembaga Pemerintah Nonkementerian.
Artinya, kata Viktor, sudah sangat jelas bahwa Mahkamah Konstitusi bukan menjadi pihak yang dapat lakukan angket oleh DPR.
"Terhadap upaya hak angket yang akan dilakukan oleh DPR kepada Mahkamah Konstitusi tentunya akan kami tolak dan lawan dengan menggunakan jalur konstitusional yang tersedia, di mana salah satunya adalah melakukan aksi diam karena terhadap serangan politik kepada Mahkamah Konstitusi di tengah upaya penyelesaian masalah adanya pelanggaran etik yang sedang berjalan di MKMK membuat kami kehabisan kata-kata sehingga tidak dapat berkata apa-apa lagi," kata Viktor di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Menurut dia, penggunaan hak angket yang selama ini dilakukan oleh DPR tidak ada satu pun yang terselesaikan sehingga penggunaannya kepada MK akan menambah buruk keadaan dan masalah MK.
Pantauan Suara.com di lokasi, aksi tersebut dihadiri oleh Viktor, Praktisi Hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Brahma Aryana, Ketua BEM Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta Wahab Sangaji, dan Presiden Mahasiswa BEM Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Aldi Hidayat.
Mereka membentangkan spanduk untuk menolak penggunaan hak angket DPR kepada MK dan melakukan aksi simbolis dengan menempelkan lakban pada mulut mereka.
Baca Juga: Dua Mahasiswa Gugat Putusan MK, Minta KPU Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Berita Terkait
-
Dua Mahasiswa Gugat Putusan MK, Minta KPU Diskualifikasi Prabowo-Gibran
-
Akui Putusan MK Bersifat Tetap-Mengikat, Denny Indrayana: Tetapi Harus Ada Pengecualian
-
Bukan buat Anak Muda, Putusan MK soal usia Capres-Cawapres Dinilai Cuma jadi Basis Nepotisme Penguasa
-
Djarot PDIP: MK Dikebiri Demi Syahwat Kekuasaan Dan Cinta Terhadap Keponakan
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Imbas Insiden Mobil Terabas Pagar, Siswa SDN Kalibaru 01 Belajar Daring
-
RSUD Aceh Tamiang Kembali Buka, Warga Keluhkan Penyakit Kulit dan Gangguan Pernapasan Pascabanjir
-
BGN Tegaskan Mitra MBG Jangan Ambil Untung Berlebihan: Semangka Jangan Setipis Tisu!
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?