Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 bakal segera ditetapkan. Angkanya sesuai dengan rekomendasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam sidang Dewan Pengupahan, yakni Rp 5.067.381.
Diketahui, UMP DKI 2023 sekitar Rp 4,9 juta. Dengan demikian, maka kenaikan nilai UMP 2024 adalah sekitar Rp 160 ribu alias 3,378 persen.
Besaran yang bakal ditetapkan diketahui lebih rendah dari angka yang diminta asosiasi buruh. Dalam sidang Dewan Pengupahan, asosiasi buruh meminta kenaikan UMP DKI 2024 jadi Rp 5,6 juta.
"Angkanya sesuai (rekomendasi Pemprov dalam sidang pengupahan) 0,3 persen. Nanti keputusan gubernur," ujar Heru di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).
Angka ini disebut Heru akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai UMP 2024 yang akan diterbitkannya dalam waktu dekat.
"UMP sudah selesai sidang, proses administrasinya sedang dilalui, kepala dinas tenaga kerja melalui asisten perekonomian dan keuangan akan membuat surat sesuai administrasi ke gubernur," jelasnya.
Lebih lanjut, Heru juga menyatakan tak akan melakukan diskresi penentuan UMP seperti yang dilakukan eks Gubernur DKI Anies Baswedan tahun 2022. Ia menyatakan nilai UMP tahun ini dihitung sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).
"Enggak, enggak (pakai diskresi). Tahun lalu insiasi dari Jakarta, sekarang sudah difasilitasi di PP, ya kita ikutin PP," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, sidang Dewan Pengupahan menghasilkan tiga rekomendasi berbeda. Pertama, pihak pengusaha minta UMP Jakarta tahun 2024 naik sedikit ke angka Rp5 juta.
Baca Juga: Buruh Minta UMP Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,6 Juta, Pemprov DKI: Akan Kami Sidangkan Besok
"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta," ujar Hari kepada wartawan dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/1/2023).
"Sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.043.068," lanjutnya.
Sementara, kelompok buruh memberikan rekomendasi nilai UMP 2024 sebesar Rp5,6 juta. Mereka tak menggunakan formula (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan pemerintah pusat.
"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,96 persen, ditambah indeks tertentu 8,15 persen menjadi sebesar Rp5.637.068," urai Hari.
Lalu, unsur pemerintah juga memberikan rekomendasi yang masih mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Namun, batas perhitungan sedikit lebih banyak dari kelompok pengusaha.
"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381," jelasnya.
Berita Terkait
-
Pengusaha Usulkan UMP DKI 2024 Jadi Rp5 Juta, Buruh Minta Naik ke Rp5,6 Juta, Apa Keputusan Heru Budi?
-
Pj. Gubernur Heru Pimpin Apel Kerja Bakti Massal "Bakti Kita untuk Jakarta"
-
Janji Manis Ganjar untuk Kaum Buruh: Jamin Pendidikan Anak-anak hingga Hunian Dekat Tempat Kerja
-
Komitmen Pemprov DKI Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan di Jakarta
-
GBB Pastikan Eksistensi Komnas Hubungan Industrial Wujudkan Kesejahteraan Kaum Buruh
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak
-
Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos
-
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Optimalkan Ketahanan Pangan dan Transisi Energi
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Pantau Intervensi Imunisasi Zero Dose di Lampung
-
Kejagung Tak Terima 8 Bankir Sritex Divonis Bebas, Pastikan Tidak Paksakan Perkara!
-
10 Negara Respon Hantavirus, Paling Serius Amerika Serikat
-
Wamendagri Wiyagus: Hadapi Tantangan Global, Pemda Harus Kolaborasi
-
Cak Imin: Penerima Bansos yang Main Judi Online Langsung Dicoret
-
Kejagung Klaim Sudah Lacak Keberadaan Jurist Tan Buron Kasus Chromebook