Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Rencananya, angka yang akan ditetapkan adalah sekitar Rp 5,06 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI, Hari Nugroho, mengatakan nilai UMP itu sudah dihitung sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Selama pembahasan, sejumlah pihak terlibat dalam Dewan Pengupahan.
"Sudah ada yang namanya diskusi publik, kajian tim pakar, maupun yang lainnya, artinya sudah diperhitungkan dengan baik, sehingga pastinya sudah matang lah dengan perhitungan itu," ujar Hari kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Hari juga menilai angka UMP tidak bisa dinaikkan terlalu tinggi. Sebab, nantinya pihak perusahaan atau pengusaha akan terbebani hingga menyulitkan usahanya.
"Karena kalau UMP terlalu tinggi juga tidak bagus juga. Nanti banyak perusahaan tutup, banyak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) malah," katanya.
Karena itu, ia meminta masyarakat memahami mengenai banyaknya pertimbangan dalam penentuan nilai UMP. Pemprov harus mengambil keputusan yang bisa diterima pengusaha dan buruh.
"Itu sudah dihitung kira-kira tuh idealnya di mana. sebetulnya yang dari PP 51 sudah cukup bagus. Saya rasa sudah banyak mengakomodir perusahaan dan pekerja," pungkasnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 bakal segera ditetapkan. Angkanya sesuai dengan rekomendasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam sidang Dewan Pengupahan, yakni Rp5.067.381.
Diketahui, UMP DKI 2023 sekitar Rp 4,9 juta. Dengan demikian, maka kenaikan nilai UMP 2024 adalah sekitar Rp160 ribu alias 3,378 persen.
Baca Juga: Pj. Gubernur Heru Pimpin Apel Kerja Bakti Massal "Bakti Kita untuk Jakarta"
Besaran yang bakal ditetapkan diketahui lebih rendah dari angka yang diminta asosiasi buruh. Dalam sidang Dewan Pengupahan, asosiasi buruh meminta kenaikan UMP DKI 2024 jadi Rp5,6 juta.
"Angkanya sesuai (rekomendasi Pemprov dalam sidang pengupahan) 0,3 persen. Nanti keputusan gubernur," ujar Heru di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).
Angka ini disebut Heru akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai UMP 2024 yang akan diterbitkannya dalam waktu dekat.
"UMP sudah selesai sidang, proses administrasinya sedang dilalui, kepala dinas tenaga kerja melalui asisten perekonomian dan keuangan akan membuat surat sesuai administrasi ke gubernur," jelasnya.
Lebih lanjut, Heru juga menyatakan tak akan melakukan diskresi penentuan UMP seperti yang dilakukan eks Gubernur DKI Anies Baswedan tahun 2022. Ia menyatakan nilai UMP tahun ini dihitung sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).
"Enggak, enggak (pakai diskresi). Tahun lalu insiasi dari Jakarta, sekarang sudah difasilitasi di PP, ya kita ikutin PP," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Target 100 Persen Layanan Air Bersih pada 2030, Pemprov DKI Tempuh Berbagai Upaya
-
Heru Budi Sebut Kenaikan UMP DKI 2024 Sesuai Rekomendasi Pemprov, Berapa Besarannya?
-
Pengusaha Usulkan UMP DKI 2024 Jadi Rp5 Juta, Buruh Minta Naik ke Rp5,6 Juta, Apa Keputusan Heru Budi?
-
Pj. Gubernur Heru Pimpin Apel Kerja Bakti Massal "Bakti Kita untuk Jakarta"
-
Komitmen Pemprov DKI Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan di Jakarta
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana