Suara.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, berbicara soal pentingnya pembatasan kekuasaan mulai dari waktu dan ruang lingkupnya. Menurutnya, pembatasan kekuasaan harus dilakukan secara ketat.
Hal itu disampaikan Mahfud saat menghadiri acara Dialog Terbuka Muhammadiyah Calon Pemimpin Bangsa di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (23/11/2023).
Awalnya Mahfud ditanya oleh salah seorang panelis dalam acara tersebut. Panelis bertanya terkait isu pembatasan kekuasaan yang kerap kali muncul.
Mahfud lantas menjawab bahwa negara Indonesia adalah negara konstitusi di mana kekuasaan harus dibatasi dari lingkup dan waktunya.
"Negara kita adalah negara demokrasi konstitusional, artinya punya konstitusi. Nah, konstitusi itu sebenarnya isinya adalah membatasi, membatasi kekuasaan, membatasi lingkupnya, artinya lingkup kekuasaan itu dibagi-bagi, legislatif, eksekutif, yudikatif, pusat daerah, itu batas," kata Mahfud.
Kemudian soal waktu, Mahfud menekankan, soal kekuasaan dibatasi hanya boleh memimpin dua periode.
"Lalu membatasi waktunya harus ada periode tertentu, lima tahun, diperpanjang lima tahun, sudah itu selesai, itu membatasi waktu, itu konstitusi," tuturnya.
Ia lantas menyinggung, jika ada seseorang yang memimpin selama dua periode maka tidak boleh kembali meneruskan kepemimpinannya dengan alasan apa pun.
Jika ada pihak yang merasa masih dibutuhkan masih baik untuk memimpin padahal sudah menjabat dua periode dia justru akan berlebihan meminta untuk memimpin kembali.
Baca Juga: Adu Gagasan Capres dan Cawapres 2024 Soal Isu Hunian Layak
"Oleh sebab itu, sebaik apapun orang memimpin, kalau sudah dua periode tidak boleh lagi (jabat) dengan alasan dia masih baik, dia masih dibutuhkan, ndak bisa, nanti kalau itu dituruti nanti akan ada lagi "orang baik" yang akan datang minta diperpanjang lagi," ujarnya.
Untuk itu, ia mengingatkan, soal pentingnya kekuasaan yang dibatasi oleh lingkup dan waktunya.
"Oleh sebab itu, batasan waktu dan lingkup ini harus ketat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
KPU Bakal Gelar Lima Sesi Debat Capres-Cawapres di Kota Berbeda
-
Tegaskan Elektabilitas Ganjar-Mahfud Tak Merosot di Survei Internal, Mardiono PPP: Kita Tetap Pede, Nggak Turun
-
Adu Gagasan Capres dan Cawapres 2024 Soal Isu Hunian Layak
-
Dua Emak-Emak Laporkan Komisioner KPU ke DKPP Gegara Gibran Jadi Cawapres!
-
Nikita Mirzani Jadi Garda Terdepan Jika Ada yang Usik Prabowo Subianto: Urus Anak Kau Dulu Baru Bela Orang
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
Diungkap Menko Yusril, Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri Sore Ini, Ada Nama Mahfud?
-
Berkeliaran di Kantin SD Tiap Pagi, ASN Predator Seks Anak Cabuli 5 Siswa di NTB, Begini Modusnya!
-
Bagaimana Krisis Iklim Membuat Hutan Dunia Kehilangan Kemampuannya Menyerap Karbon?
-
Sultan Muhammad Salahuddin, Pahlawan Nasional Baru dari Bima!
-
Bagaimana Sistem Agroforestri Menghidupkan Kembali Lahan Bekas Tambang di Malang?
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Ungkap Alasan Prosesnya Lama!
-
Elon Musk Mau Blokir Matahari untuk Atasi Krisis Iklim: Solusi Jenius atau Ide Nyeleneh?
-
Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik
-
Fakta Baru Kasus Terapis Anak Tewas di Pasar Minggu, Korban Pakai Identitas Kakaknya buat Kerja
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!