Suara.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, berbicara soal pentingnya pembatasan kekuasaan mulai dari waktu dan ruang lingkupnya. Menurutnya, pembatasan kekuasaan harus dilakukan secara ketat.
Hal itu disampaikan Mahfud saat menghadiri acara Dialog Terbuka Muhammadiyah Calon Pemimpin Bangsa di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (23/11/2023).
Awalnya Mahfud ditanya oleh salah seorang panelis dalam acara tersebut. Panelis bertanya terkait isu pembatasan kekuasaan yang kerap kali muncul.
Mahfud lantas menjawab bahwa negara Indonesia adalah negara konstitusi di mana kekuasaan harus dibatasi dari lingkup dan waktunya.
"Negara kita adalah negara demokrasi konstitusional, artinya punya konstitusi. Nah, konstitusi itu sebenarnya isinya adalah membatasi, membatasi kekuasaan, membatasi lingkupnya, artinya lingkup kekuasaan itu dibagi-bagi, legislatif, eksekutif, yudikatif, pusat daerah, itu batas," kata Mahfud.
Kemudian soal waktu, Mahfud menekankan, soal kekuasaan dibatasi hanya boleh memimpin dua periode.
"Lalu membatasi waktunya harus ada periode tertentu, lima tahun, diperpanjang lima tahun, sudah itu selesai, itu membatasi waktu, itu konstitusi," tuturnya.
Ia lantas menyinggung, jika ada seseorang yang memimpin selama dua periode maka tidak boleh kembali meneruskan kepemimpinannya dengan alasan apa pun.
Jika ada pihak yang merasa masih dibutuhkan masih baik untuk memimpin padahal sudah menjabat dua periode dia justru akan berlebihan meminta untuk memimpin kembali.
Baca Juga: Adu Gagasan Capres dan Cawapres 2024 Soal Isu Hunian Layak
"Oleh sebab itu, sebaik apapun orang memimpin, kalau sudah dua periode tidak boleh lagi (jabat) dengan alasan dia masih baik, dia masih dibutuhkan, ndak bisa, nanti kalau itu dituruti nanti akan ada lagi "orang baik" yang akan datang minta diperpanjang lagi," ujarnya.
Untuk itu, ia mengingatkan, soal pentingnya kekuasaan yang dibatasi oleh lingkup dan waktunya.
"Oleh sebab itu, batasan waktu dan lingkup ini harus ketat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
KPU Bakal Gelar Lima Sesi Debat Capres-Cawapres di Kota Berbeda
-
Tegaskan Elektabilitas Ganjar-Mahfud Tak Merosot di Survei Internal, Mardiono PPP: Kita Tetap Pede, Nggak Turun
-
Adu Gagasan Capres dan Cawapres 2024 Soal Isu Hunian Layak
-
Dua Emak-Emak Laporkan Komisioner KPU ke DKPP Gegara Gibran Jadi Cawapres!
-
Nikita Mirzani Jadi Garda Terdepan Jika Ada yang Usik Prabowo Subianto: Urus Anak Kau Dulu Baru Bela Orang
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang