Suara.com - Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Anwar dilaporkan oleh Perekat Nusantara, Pergerakan Advokat Nusantara, dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Mereka melaporkan Anwar sebab mendengar kabar kalau yang bersangkutan mengirim surat keberatan atas pemilihan dan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Di sini nampak lagi pelanggaran etika yang sarat sekali dengan upaya mencari pembenaran atas sikapnya dia selama ini," kata perwakilan Perekat Nusantara, Carrel Ticualu ditemui Suara.com dan jurnalis lainnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
Namun, MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie saat ini bersifat ad hoc dan masa tugasnya akan berakhir pada Jumat (24/11/2023) besok.
Untuk itu, Carrel meminta Ketua MK Suhartoyo untuk segera membentuk MKMK secara permanen.
"Melalui ketua MK yang sudah ada sekarang dengan permohonan agar ketua MK segera membentuk MKMK (permanen) untuk memeriksa hakim terlapor yang sampai saat ini masih menjadi hakim konstitusi yakni Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi," tutur Carrel.
Perlu diketahui, beredar surat kuasa khusus yang ditandatangani Anwar Usman untuk menunjuk Franky Simbolon dan kawan-kawan menjadi kuasa hukumnya.
Kemudian, melalui kuasa hukumnya, Anwar melayangkan surat keberatan atas terpilih dan ditetapkannya Suhartoyo sebagai Ketua MK. Surat keberatan tersebut diketahui ditujukan langsung kepada Ketua MK Suhartoyo.
Baca Juga: Batas Usia Capres-cawapres Digugat Lagi, Pelanggaran Kekuasaan Hakim hingga Amar Putusan Jadi Soal
Berita Terkait
-
Anwar Usman Kembali Dilaporkan Ke MKMK Buntut Ucapan Merasa Difitnah
-
Lagi-lagi Anwar Usman Dilaporkan Ke MKMK, Kali Ini Soal Ucapannya Yang Menyinggung Jimly Hingga Mahfud MD
-
Dituding Playing Victim, Anwar Usman Kembali Dilaporkan Ke MKMK
-
Kenapa Elektabilitas Prabowo-Gibran Tetap Meroket Meski Diserang Hujatan Gegara Putusan MK?
-
Putusan MKMK Jadi Dasar Putusan MK Soal Batas Usia Capres-cawapres Kembali Digugat
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar