Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/12) besok.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ini berdasar konfirmasi dari kuasa hukum Firli.
"Dari penasehat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir pukul 09.00 WIB besok di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," kata Ade kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Pemeriksaan terhadap Firli besok merupakan yang pertama sejak dia berstatus sebagai tersangka. Firli diketahui telah ditetapkan tersangka pada Rabu (22/11) lalu.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri setelah mengantongi sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7,4 miliar.
Dalam perkara ini penyidik menjerat Firli dengan Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Atas perbuatannya itu Firli terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sebelum memeriksa Firli sebagai tersangka, penyidik telah lebih dahulu memeriksa beberapa saksi. Tiga di antaranya SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diperiksa pada Rabu (29/11) kemarin. Sesuai diperiksa SYL mengaku telah buka-bukaan dengan penyidik terkait apa yang dialami dan diketahuinya.
Selain itu penyidik juga memeriksa eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Saut diperiksa sebagai saksi ahli pada Kamis (30/11).
Pemeriksaan berlangsung singkat dengan total lima pertanyaan. Saut mengungkap kalau dirinya dimintai pendapat terkait berbagai bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan Firli selaku Ketua KPK berkaitan dengan kasus pemerasan SYL.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat mengungkap kemungkinan penyidik akan menahan Firli usai diperiksa sebagai tersangka. Sebab berdasar aturan KUHAP penahanan terhadap Firli telah memenuhi syarat, yakni ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Namun Karyoto menyebut keputusan untuk menahan seseorang tersangka sepenuhnya menjadi wewenang penydik. Selain berdasar alasan objektif juga berdasar alasan subjektif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
DPR Kasih Warning Keras: Usut Tuntas Oknum TNI yang Aniaya Staf Zaskia Mecca
-
Prakiraan Cuaca BMKG 27 September 2025: Jakarta Hujan Sore, Bandung Adem Berawan
-
Terseret Drama Hoaks Ratna Sarumpaet, Tangis Nanik Deyang soal Kasus MBG Dicurigai Publik: Akting?
-
Sindir PSI Gagal Lolos Parlemen, Nasdem: Kami Senang 'Eks Kader Kami Dipakai'
-
Korban Kriminalisasi PT Position Minta Prabowo Bebaskan Mereka: Bapak Jadi Presiden karena Kami!
-
KPK Ungkap Mayoritas Biro Perjalanan Haji Bermasalah Berada di Pulau Jawa
-
Iming-imingi Ojol Uang Rp500 Ribu jika jadi Mata-mata Polisi, Polda Metro: Tantangan Makin Berat
-
Agus Suparmono Dapat Dukungan Eks Ketum Romi dan Wagub Jateng Jelang Muktamar X PPP
-
Janji Bantu UMKM Ortu Siswa, BGN: Tujuan MBG Bangkitkan Ekonomi Lokal, Bukan Memperkaya Konglomerat!
-
Nanik S Deyang Nangis-Nangis Soal MBG, Jejak Digital Bikin Publik Geram