Suara.com - Baru-baru ini viral di TikTok, video yang memperlihatkan semburan lumpur yang disertai dengan bau dan gas di sebuah kamar di Desa Tempuran RT 4 RW 1, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak. Adapun video semburan lumpur di Demak itu diunggah pada Kamis (30/11/2023). Simak, fakta-fakta semburan lumpur di Demak dalam ulasan berikut.
"Terjadi semburan lumpur disertai bau gas yang berada di kamar warga Desa Tempuran RT 04 RW 01 Kecamatan Demak, Kabupaten Demak," tulis akun TikTok @pakdhe_story pada Kamis (30/11/2023).
Dalam video yang viral itu terlihat semburan lumpur keluar dari satu titik yang berada di tengah-tengah salah satu kamar warga. Lumpur dengan warna abu-abu pekat itu terlihat sudah menutupi sebagian besar permukaan lantai.
Cipratan-cipratan lumpur itu juga sudah mengenai bagian dinding ruangan. Sumber dari semburan lumpur itu pun kemudian ditutupi oleh sebuah ember oleh sang pemilik rumah. Akan tetapi, semburannya tetap masih keluar.
Hingga artikel ini ditulis, video semburan lumpur itu telah dilihat sebanyak lebih dari 261 kali. Lantas bagaimana fakta-fakta selengkapnya? Mari simak ulasan di bawah ini.
Fakta-Fakta Semburan Lumpur di Demak
Berikut adalah beberapa fakta semburan lumpur yang terjadi di Demak:
1. Lokasi Semburan Bekas Sumur
Kabid Kedaruratan dan Logistik (Darlog) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Demak, Suprapto membenarkan terjadinya peristiwa semburan lumpur di salah satu wilayah Demak tersebut.
Baca Juga: 5 Kota dan Kabupaten di Indonesia yang Diprediksi Paling Cepat Tenggelam
Menurut Suprapto, peristiwa semburan lumpur itu terjadi sejak Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Pihaknya membenarkan jika kamar yang ada semburan lumpur itu pada awalnya merupakan bekas sumur.
"Betul, itu bekas sumur yang sudah ditutup," terangnya kepada awak media, dikutip pada Sabtu (2/12/2023).
2. Penyebab Semburan Karena Adanga Kandungan Gas Metana
Lebih lanjut Suprapto mengatakan, dari pengecekan yang sudah dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penyebab terjadinya semburan lumpur itu adalah karena terdapat kandungan gas metana.
"Setelah dicek dari ESDM, terdapat gas metana yang terbentuk dari organik atau biasa disebut gas rawa," kata Suprapto.
3. Gas Tidak Berbahaya
Berita Terkait
-
5 Kota dan Kabupaten di Indonesia yang Diprediksi Paling Cepat Tenggelam
-
Unggah Foto Jadul, Ternyata Via Vallen Salah Satu Korban Lumpur Lapindo
-
Gempar Semburan Lumpur Tanah Merah Gandul Depok, Mirip Sambal Kacang hingga Pasha Ungu Sewot
-
Muncul Semburan Lumpur Hingga Belasan Meter, Warga di Perbatasan Indonesia-Timor Leste Gempar
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah