Suara.com - UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali ramai dibicarakan usai Ade Armando, caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyindir politik dinasti di Yogyakarta.
Ade Armando menyinggung dinasti di Yogyakarta setelah aksi aliansi mahasiswa di Yogyakarta pada 29 November 2023 lalu mengkritik politik dinasti Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam unggahan video yang telah dihapus, Ade Armando menyatakan yang harus dilawan oleh para mahasiswa di Yogyakarta adalah Yogyakarta sendiri karena menerapkan sistem dinasti dalam menentukan gubernurnya yang tak melalui pemilihan umum.
Ade Armando menyebut DIY mempraktikan politik dinasti karena gubernur dan wakil gubernurnya tidak dipilih melalui pemilu tapi melalui penetapan. Namun belakangan Ade Armando telah menyampaikan permintaan maafnya terkait pernyataannya.
Lantas bagaimana isi UU Keistimewaan DIY yang dianggap sebagai politik dinasti? Simak penjelasan berikut ini.
UU Keistimewaan DIY
Ada perbedaan antara Jogja dan wilayah lainnya dalam hal keistimewaan mengatur daerahnya sendiri, salah satunya adalah tidak ada Pilkada atau pemilihan kepala daerah. Dalam hal ini, gubernur dan wakil gubernur selalu dijabat oleh Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam.
Aturan keistimewaan Provinsi DIY terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 yang telah disahkan pada 31 Agustus 2012 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa DIY memiliki keistimewaan dalam beberapa hal seperti tata cara pengisian jabatan, kedudukan,tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur.
1. Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Baca Juga: Ade Armando Yang Tak Pernah Berhenti Bikin Kontroversi
Beda dengan daerah lain, menurut UUK DIY Bab VI Pasal 18 ayat 1 huruf C, jabatan Gubernur akan diisi oleh Sultan Hamengku Buwono dan Wakil Gubernur adalah Adipati Paku Alam.
Untuk menjamin keabsahannya, calon gubernur dan wakil gubernur wajib menunjukkan surat pengukuhan yang menyatakan bahwa Sultan Hamengku Buwono tengah bertahta di Kasultanan, sedangkan Adipati Paku Alam di Kadipaten.
Selain itu Pasal 18 ayat 1 huruf N menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur tidak boleh bergabung dengan partai politik. Ada juga Pasal 26 ayat 3 yang menyatakan bahwa tahta Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam tidak terikat dengan ketentuan 2 kali periodisasi seperti UU pemerintah daerah pada umumnya.
2. Kebudayaan
Berikutnya Pasal 7 ayat 2 UUK DIY yang menyatakan DIY memiliki kewenangan dalam urusan Keistimewaan yang meliputi tata cara pengisian posisi Gubernur dan Wakil, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Terkait hal itu, Pemda DIY telah membentuk Paniradya Keistimewaan sesuai Perdais Nomor 1 Tahun 2018.
Kegiatan budaya di Yogyakarta memang cukup beragam, mulai dari Festival Kesenian Yogyakarta (FKY), perbaikan cagar budaya dan masih banyak lagi. Selain itu termasuk juga pembuatan film-film kreatif seperti film "Tilik" yang viral dengan karakter Bu Tejo.
Tag
Berita Terkait
-
Ade Armando Yang Tak Pernah Berhenti Bikin Kontroversi
-
Pernyataan Kebablasan Ade Armando Soal Politik Dinasti DIY Bikin Kaesang Berang
-
Bikin Sultan HB X Buka Suara, Kaesang Bakal Beri Sanksi Ade Armando karena Singgung Politik Dinasti di Jogja
-
Dear Ade Armando yang Sindir Politik Dinasti Jogja, Sudah Tahu 4 Poin Penting UU Keistimewaan DIY?
-
Respons Raja Kraton Jogja Atas Komentar Ade Armando terkait Politik Dinasti DIY
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing