Suara.com - Poin-poin penting dalam UU Keistimewaan DIY kembali ramai dibicarakan usai Ade Armando, calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyindir politik dinasti di Yogyakarta. Ade tahu tidak isi UU Keistimewaan DIY?
Komentar tersebut rupanya juga sudah sampai ke telinga Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur DIY. Sri Sultan menjelaskan bahwa bebas saja untuk berkomentar asal tetap menghormati konstitusi peralihan di pasal 18B.
Pasal itu sendiri berisi tentang BAB VI Pemerintahan Daerah dengan bunyi “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.
Lantas, seperti apa sebenarnya isi dari UU Keistimewaan untuk DIY? Simak informasi berikut untuk tahu jawabannya.
Poin penting UU Keistimewaan DIY
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa, Yogyakarta telah sah ditetapkan sebagai Daerah Istimewa sejak 15 Agustus 1950.
Hampir 60 tahun berselang, status tersebut diperkuat dengan UU Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dari undang-undang tersebut, setidaknya ada empat poin penting yang perlu Anda tahu seperti berikut.
1. Pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur
Baca Juga: Respons Raja Kraton Jogja Atas Komentar Ade Armando terkait Politik Dinasti DIY
Berbeda dengan daerah lain, menurut UUK DIY Bab VI Pasal 18 ayat 1 huruf C, jabatan Gubernur akan diisi oleh Sultan Hamengku Buwono dan Wakil Gubernur adalah Adipati Paku Alam.
Untuk menjamin keabsahannya, calon gubernur dan wakilnya wajib menunjukkan surat pengukuhan yang menyatakan bahwa Sultan Hamengku Buwono tengah bertahta di Kasultanan, sementara Adipati Paku Alam di Kadipaten.
Selain itu, Pasal 18 ayat 1 huruf N menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur tidak boleh bergabung dengan partai politik manapun.
Pasal 26 ayat 3 juga menyatakan bahwa tahta Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam tidak terikat dengan ketentuan dua kali periodisasi seperti UU pemerintah daerah pada umumnya.
2. Kebudayaan
Selanjutnya, ada Pasal 7 ayat 2 UUK DIY yang menyatakan bahwa DIY memiliki kewenangan dalam urusan Keistimewaan yang meliputi tata cara pengisian posisi Gubernur dan Wakil, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
Berita Terkait
-
Respons Raja Kraton Jogja Atas Komentar Ade Armando terkait Politik Dinasti DIY
-
Kantor DPW PSI Jogja Digeruduk Massa, Ade Armando Bakal Kena Sanksi Traktir Makan Kader Lagi?
-
Teguran Keras Kaesang kepada Ade Armando Terkait Politik Dinasti di Yogyakarta
-
Biodata dan Agama Ade Armando: Kader PSI Ugal-ugalan Senggol Kesultanan Jogja, Ending Lemes Usai Sri Sultan HB X Bicara
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat
-
Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal
-
Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza
-
Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama
-
Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi
-
Tentara Israel Klaim Tewaskan Kepala Militer Hamas dalam Serangan di Gaza
-
Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap
-
Viral! Sapi Kurban di Ciputat Ngamuk dan Lepas, Lari Sampai ke Asrama Putri UIN!
-
Presiden Masoud Pezeshkian: Iran Siap Berdamai Akhiri Perang
-
Pelipur Lara! Gubernur Pramono Kurban Sapi 1,1 Ton untuk Korban Kebakaran Tamansari