Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengembangkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakim Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Dari temuan awal KPK, Eddy diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan untuk menyelesaikan tiga perkara di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polir.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pengusutan tidak akan berhenti pada pemberian dari Helmut.
"Tadi saya sudah sampaikan bahwa ini akan didalami lebih lanjut oleh penyidik," kata Alex dikutip Suara.com pada Jumat (8/12/2023).
Pengusutan itu dilakukan KPK dengan menelusuri sejumlah perkara yang diduga diintervensi Eddy.
"Ya, informasi-informasi tersebut tentunya harus diklarifikasi berdasarkan bukti-bukti yang nanti akan didalami lebih lanjut oleh penyidik," kata Alex.
Sebelumnya, Alexander Marwata menyinggung mafia hukum saat menanggapi kasus Eddy Hiariej yang diduga menjanjikan dapat menyelesaikan perkara Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan di Bareskrim Polri.
"Inilah yang istilahnya mafia hukum atau apa, dan lain sebagainya, kan seperti itu memang kejadiannya. Tidak saja orang-orang yang mempunyai kewenangan, tentu saja yang bisa mengatur, tetapi, pihak di luar pun kadang-kadang dia mengatur sepanjang itu tadi, ada harga, dan cocok, ya sudah terjadi lah di situ," kata Alex dikutip Suara.com pada Jumat (8/12/2023).
Dia menjelaskan pola yang dilakukan mereka yang mempermainkan hukum. Menurutnya semua itu ditentukan oleh uang.
"Siapa saja bisa mengurus (perkara), asal punya duit, kan gitu kan. Sama saja kan pengacara bisa memengaruhi hakim, kok bisa? Kan dia bukan yang memutuskan, yang memutuskan hakim, bisa saja," kata Alex.
Dalam kasus Eddy, Alex menduga Guru Besar Hukum Pidana Univesitas Universitas Gadjah Mada (UGM) memiliki kenalan di Bareskrim Polri, sehingga bisa menjanjikan SP3 atau menghentikan perkara di kepada Helmut.
"Bisa saja. Ya, dalam banyak kasus kan seperti itu. Meskipun tidak punya kewenangan untuk menerbitkan SP3, tapi kalau dia punya link atau relasi atau hubungan baik dengan pihak-pihak yang berkepentingan, semuanya bisa, kan begitu," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Eddy sebagai tersangka bersama dua anak buahnya, Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika selaku penerima suap dan gratifikasi. Sedangkan Helmut menjadi tersangka pemberi suap dan gratifikasi.
KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, tehitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.
Sedangkan Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan. KPK memastikan segera memanggil ketiganya untuk dilakukan penahanan.
Tag
Berita Terkait
-
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Bisa Setop Kasus di Bareskrim, Pimpinan KPK: Ini Istilahnya Mafia Hukum!
-
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janjikan Penghentian Perkara di Bareskrim Polri Demi Uang Rp3 Miliar
-
Eks Wamenkumham Gunakan Uang Korupsi Rp 1 M untuk Dana Kampanye Pencalonan Ketua Persatuan Tenis Seluruh Indonesia
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
Terkini
-
Cak Imin Dorong Sekolah Umum Terapkan Pola Pendidikan Sekolah Rakyat: Ini Alasannya!
-
Warga Manggarai Tak Sabar Tunggu Proyek LRT Fase 1B Rampung, Macet Dianggap Sementara
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol