Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengembangkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakim Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Dari temuan awal KPK, Eddy diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan untuk menyelesaikan tiga perkara di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polir.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pengusutan tidak akan berhenti pada pemberian dari Helmut.
"Tadi saya sudah sampaikan bahwa ini akan didalami lebih lanjut oleh penyidik," kata Alex dikutip Suara.com pada Jumat (8/12/2023).
Pengusutan itu dilakukan KPK dengan menelusuri sejumlah perkara yang diduga diintervensi Eddy.
"Ya, informasi-informasi tersebut tentunya harus diklarifikasi berdasarkan bukti-bukti yang nanti akan didalami lebih lanjut oleh penyidik," kata Alex.
Sebelumnya, Alexander Marwata menyinggung mafia hukum saat menanggapi kasus Eddy Hiariej yang diduga menjanjikan dapat menyelesaikan perkara Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan di Bareskrim Polri.
"Inilah yang istilahnya mafia hukum atau apa, dan lain sebagainya, kan seperti itu memang kejadiannya. Tidak saja orang-orang yang mempunyai kewenangan, tentu saja yang bisa mengatur, tetapi, pihak di luar pun kadang-kadang dia mengatur sepanjang itu tadi, ada harga, dan cocok, ya sudah terjadi lah di situ," kata Alex dikutip Suara.com pada Jumat (8/12/2023).
Dia menjelaskan pola yang dilakukan mereka yang mempermainkan hukum. Menurutnya semua itu ditentukan oleh uang.
"Siapa saja bisa mengurus (perkara), asal punya duit, kan gitu kan. Sama saja kan pengacara bisa memengaruhi hakim, kok bisa? Kan dia bukan yang memutuskan, yang memutuskan hakim, bisa saja," kata Alex.
Dalam kasus Eddy, Alex menduga Guru Besar Hukum Pidana Univesitas Universitas Gadjah Mada (UGM) memiliki kenalan di Bareskrim Polri, sehingga bisa menjanjikan SP3 atau menghentikan perkara di kepada Helmut.
"Bisa saja. Ya, dalam banyak kasus kan seperti itu. Meskipun tidak punya kewenangan untuk menerbitkan SP3, tapi kalau dia punya link atau relasi atau hubungan baik dengan pihak-pihak yang berkepentingan, semuanya bisa, kan begitu," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Eddy sebagai tersangka bersama dua anak buahnya, Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika selaku penerima suap dan gratifikasi. Sedangkan Helmut menjadi tersangka pemberi suap dan gratifikasi.
KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, tehitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.
Sedangkan Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan. KPK memastikan segera memanggil ketiganya untuk dilakukan penahanan.
Tag
Berita Terkait
-
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Bisa Setop Kasus di Bareskrim, Pimpinan KPK: Ini Istilahnya Mafia Hukum!
-
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janjikan Penghentian Perkara di Bareskrim Polri Demi Uang Rp3 Miliar
-
Eks Wamenkumham Gunakan Uang Korupsi Rp 1 M untuk Dana Kampanye Pencalonan Ketua Persatuan Tenis Seluruh Indonesia
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi