Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, tersangka kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi pada Jumat (8/12/2023).
Berdasarkan pantauan Suara.com, Eko terlihat mengenakan rompi tahananan KPK dengan tangan terborgol ketika digelandang ke ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selanjutntya Eko akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, terhitung sejak tanggal 8 hingga 27 Desember 2023.
Sebelumnya, Eko Darmanto datang memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat (8/12/2023) pagi untuk menjalani pemeriksaan dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya.
Eko terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK sekira jam 10.00 WIB. Dia terlihat mengenakan topi, jaket berwarna hijau dan celana biru.
Dia terlihat mengurus kedatangannya ke meja resepsionis. Setelahnya, seorang petugas mengarahkan Eko untuk naik ke lantai dua, tepatnya ke ruang pemeriksaan.
Menjalani Pemeriksaan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, sebelumnya telah membenarkan, Eko akan menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/12/2023).
Dalam kasus ini, Eko telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Baca Juga: Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dipanggil KPK, Mau Ditahan?
KPK menyebut nilai gratifikasi Eko ditaksir mencapai Rp 10 miliar lebih. Penyidik lembaga antirasuah tersebut sebelumnya menelusuri aset bernilai ekonomis yang dibeli Eko Darmanto diduga dari hasil korupsi berupa gratifikasi.
Penelusuran dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa tiga orang saksi, Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Adhini, Yosep Krisnawan Adi (swasta), dan Ratna Aditya Enggit Pramesty (swasta).
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penggunaan dan pemanfaatan aliran uang yang diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com, beberapa waktu lalu.
"Penggunaannya antara lain untuk pembelian berbagai aset bernilai ekonomis termasuk untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari," sambungnya.
Eko sudah dicegah ke luar negeri bersama istrinya dan dua orang saksi lainnya.Mereka dicegah selama enam bulan, guna proses penyidikan.
Kasus Eko berawal dari postinganya di akun Instagram yang memamerkan gaya hidup mewahnya hingga viral di media sosial. Akunnya sempat hilang setelah disorot masyarakat.
Namun jejak digitalnya masih eksis. Sejumlah warganet membagikan unggahan Eko yang memamerkan gaya hidup hedon dengan tagar #BeaCukaiHedon. Dalam tangkapan layar yang dibagikan itu, Eko terpantau kerap menunjukkan berbagai kendaraan berharga berfantastis.
Dari peristiwa viral itu, kemudian ditindak lanjuti KPK dengan menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. KPK lalu menemukan unsur pidana dan menjadikannya tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM