Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, tersangka kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi pada Jumat (8/12/2023).
Berdasarkan pantauan Suara.com, Eko terlihat mengenakan rompi tahananan KPK dengan tangan terborgol ketika digelandang ke ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selanjutntya Eko akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, terhitung sejak tanggal 8 hingga 27 Desember 2023.
Sebelumnya, Eko Darmanto datang memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat (8/12/2023) pagi untuk menjalani pemeriksaan dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya.
Eko terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK sekira jam 10.00 WIB. Dia terlihat mengenakan topi, jaket berwarna hijau dan celana biru.
Dia terlihat mengurus kedatangannya ke meja resepsionis. Setelahnya, seorang petugas mengarahkan Eko untuk naik ke lantai dua, tepatnya ke ruang pemeriksaan.
Menjalani Pemeriksaan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, sebelumnya telah membenarkan, Eko akan menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/12/2023).
Dalam kasus ini, Eko telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Baca Juga: Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dipanggil KPK, Mau Ditahan?
KPK menyebut nilai gratifikasi Eko ditaksir mencapai Rp 10 miliar lebih. Penyidik lembaga antirasuah tersebut sebelumnya menelusuri aset bernilai ekonomis yang dibeli Eko Darmanto diduga dari hasil korupsi berupa gratifikasi.
Penelusuran dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa tiga orang saksi, Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Adhini, Yosep Krisnawan Adi (swasta), dan Ratna Aditya Enggit Pramesty (swasta).
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penggunaan dan pemanfaatan aliran uang yang diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com, beberapa waktu lalu.
"Penggunaannya antara lain untuk pembelian berbagai aset bernilai ekonomis termasuk untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari," sambungnya.
Eko sudah dicegah ke luar negeri bersama istrinya dan dua orang saksi lainnya.Mereka dicegah selama enam bulan, guna proses penyidikan.
Kasus Eko berawal dari postinganya di akun Instagram yang memamerkan gaya hidup mewahnya hingga viral di media sosial. Akunnya sempat hilang setelah disorot masyarakat.
Namun jejak digitalnya masih eksis. Sejumlah warganet membagikan unggahan Eko yang memamerkan gaya hidup hedon dengan tagar #BeaCukaiHedon. Dalam tangkapan layar yang dibagikan itu, Eko terpantau kerap menunjukkan berbagai kendaraan berharga berfantastis.
Dari peristiwa viral itu, kemudian ditindak lanjuti KPK dengan menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. KPK lalu menemukan unsur pidana dan menjadikannya tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Head to Head Persib vs Persebaya: Maung Bandung Superior Jelang Final Piala Presiden 2026
-
Dinkes Semarang Temukan Dugaan Pelanggaran SOP MBG, Penyebab Keracunan 707 Siswa Masih Diteliti
-
KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan
-
Persib Pecundangi Persija, Tapi Kehabisan Napas Jelang Lawan Persebaya
-
Ulasan Novel Arus Balik, Perjuangan Menghadapi Invasi Portugis di Malaka
-
Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun
-
Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman
-
Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube