Suara.com - Tiga prajurit TNI divonis hukuman penjara seumur hidup di kasus pembunuhan Imam Masykur. Ketiga prajurit TNI itu adalah Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.
Adapun Praka Rismwandi Manik merupakan Anggota Paspampres, Praka Heri Sandi adalah Anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir merupakan Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.
Sidang vonis Praka Riswandi Cs digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).
"Mempidana para terdakwa dengan, Terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) pidana pokok penjara selama seumur hidup, Terdakwa 2 (Praka Heri Sandi) pidana pokok penjara seumur hidup, dan Terdakwa 3 (Praka Jasmowir) pidana pokok penjara selama seumur hidup," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto di ruang sidang.
Selain divonis bui seumur hidup, Praka Riswandi Cs juga divonis dipecat dari kesatuan TNI. Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan penculikan terhadap Imam Masykur secara terencana.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Rudy.
Sebelumnya, oditur militer menuntut Praka Riswandi Cs dengan hukuman pidana mati. Tuntutan itu dibacakan oleh oditur militer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Dalam tuntutannya, oditur militer menyatakan Praka Riswandi Cs terbukti secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Imam Masykur.
"Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1," kata oditur dalam keterangan Puspen TNI dikutip Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: Empat Anak Korban Pembunuhan Di Jagakarsa Dimakamkan Di Sawangan Depok Sore Ini
Selain dituntut pidana mati, oditur juga menuntut agar Praka Riswandi Cs dipecat dari kesatuan militer.
Berita Terkait
-
Mayat Wanita Dilakban di Bekasi Ternyata Dibunuh Selingkuhan karena Utang, Cara Pelaku Bunuh Korban Bikin Ngeri!
-
Pembunuhan 4 Anak Di Jagakarsa: Polisi Dituduh lamban Dan Mengabaikan KDRT
-
KontraS Mencatat dalam Setahun 46 Orang Tewas Akibat Pembunuhan di Luar Hukum
-
Empat Anak Korban Pembunuhan Di Jagakarsa Dimakamkan Di Sawangan Depok Sore Ini
-
Tak Ada Satupun Keluarga Jenguk Korban Maupun Tersangka Pembunuhan Anak Di Jagakarsa
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku
-
Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya
-
Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung