Suara.com - Tiga prajurit TNI divonis hukuman penjara seumur hidup di kasus pembunuhan Imam Masykur. Ketiga prajurit TNI itu adalah Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.
Adapun Praka Rismwandi Manik merupakan Anggota Paspampres, Praka Heri Sandi adalah Anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir merupakan Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.
Sidang vonis Praka Riswandi Cs digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).
"Mempidana para terdakwa dengan, Terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) pidana pokok penjara selama seumur hidup, Terdakwa 2 (Praka Heri Sandi) pidana pokok penjara seumur hidup, dan Terdakwa 3 (Praka Jasmowir) pidana pokok penjara selama seumur hidup," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto di ruang sidang.
Selain divonis bui seumur hidup, Praka Riswandi Cs juga divonis dipecat dari kesatuan TNI. Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan penculikan terhadap Imam Masykur secara terencana.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Rudy.
Sebelumnya, oditur militer menuntut Praka Riswandi Cs dengan hukuman pidana mati. Tuntutan itu dibacakan oleh oditur militer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Dalam tuntutannya, oditur militer menyatakan Praka Riswandi Cs terbukti secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Imam Masykur.
"Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1," kata oditur dalam keterangan Puspen TNI dikutip Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: Empat Anak Korban Pembunuhan Di Jagakarsa Dimakamkan Di Sawangan Depok Sore Ini
Selain dituntut pidana mati, oditur juga menuntut agar Praka Riswandi Cs dipecat dari kesatuan militer.
Berita Terkait
-
Mayat Wanita Dilakban di Bekasi Ternyata Dibunuh Selingkuhan karena Utang, Cara Pelaku Bunuh Korban Bikin Ngeri!
-
Pembunuhan 4 Anak Di Jagakarsa: Polisi Dituduh lamban Dan Mengabaikan KDRT
-
KontraS Mencatat dalam Setahun 46 Orang Tewas Akibat Pembunuhan di Luar Hukum
-
Empat Anak Korban Pembunuhan Di Jagakarsa Dimakamkan Di Sawangan Depok Sore Ini
-
Tak Ada Satupun Keluarga Jenguk Korban Maupun Tersangka Pembunuhan Anak Di Jagakarsa
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Imigrasi Ketapang Periksa 15 WNA China Usai Insiden Penyerangan di Tambang Emas PT SRM
-
Ketua DPD RI Salurkan Bantuan Sembako, Air Bersih, dan Genset ke Langsa Aceh
-
PLN Fokus Perkuat Layanan SPKLU di Yogyakarta, Dukung Kenyamanan Pengguna Saat Libur Nataru
-
Polda Banten Ikut Turun, Buru Fakta di Balik Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon
-
Serikat Pekerja Ajukan Tiga Tuntutan Perbaikan Rumus UMP 2026
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
-
BGN Sebut Limbah MBG Bisa Diolah Jadi Kredit Karbon dan Jadi 'Cuan'
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Perampokan Sadis!