Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap materi penyidikan yang dikonfirmasi kepada Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Nurdin Halid yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Nurdin Halid sebelumnya diperiksa pada Selasa (12/122023) kemarin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Nurdi Halid dicecar penyidik terkait dengan pengurusan perkara.
"Nurdin Halid (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur tersangka GS (Gazalba)," kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (13/12/2023).
Sebagaimana diketahui, setelah dinyatakan bebas sebagai terdakwa penerimaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), KPK kembali menetapkan Gazalba sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.
Gazalba diduga menerima uang Rp 15 miliar dari sejumlah pihak, di antaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan Jafar Abdul Gaffar. Diduga pemberian uang berkaitan dengan jabatan Gazalba sebagai Hakim Agung di MA.
Uang yang diduga hasil gratifikasi dialihkan ke bentuk lain, di antaranya membeli rumah di Cibubur, Jakarta Timur secara tunai seharga Rp 7,6 miliar dan satu bidang beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan seharga Rp 5 miliar.
Atas perbuatannya Gazalba dijerat dengan pasal gratifikasi dan pencucian uang, yakni pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Riwayat Pendidikan Gazalba Saleh, Hakim Agung Ditahan KPK Untuk Kedua Kali, Kok Bisa?
Berita Terkait
-
Bicara Upaya Pemberantasan Korupsi di Debat Capres, Anies Janji Bakal Revisi UU KPK dan Beri 'Hadiah' ke Masyarakat
-
Kontroversi Kasus Gratifikasi: Pergulatan Hukum Firli Bahuri
-
Hari Antikorupsi Johanis Tanak: Tak Perlu Menunggu 2045 untuk Bebas dari Korupsi, Kelamaan!
-
Peringati Hari Antikorupsi, Ketua KPK Singgung Pembangunan Infrastruktur di Lampung Yang Bikin Jokowi Kecewa
-
Beda Isi Garasi Gibran Rakabuming Sebelum dan Sesudah Jadi Walikota, Mobil Mewahnya Kini Tak Ada
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
Pilihan
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
Terkini
-
Dedi Mulyadi Panggil Kepala BGN Jawa Barat Buntut Meningkatnya Kasus Keracunan MBG
-
Sempat Dilarikan ke Puskesmas, Begini Kondisi 3 Siswa di Jaksel usai Santap Menu MBG
-
Sebut Sah Dimakzulkan, Roy Suryo Beberkan 'Dosa' Fatal Ijazah Gibran
-
Jakarta 'Lumpuh', Gubernur Pramono 'Semprot' Lambatnya Perbaikan Gerbang Tol Imbas Demo
-
Mendagri Harap Pemda Belajar Praktik Pengelolaan BUMD dari Jepang untuk Tumbuhkan Ekonomi Daerah
-
Kementerian Lingkungan Hidup Rampungkan Instrumen Sekolah Dorong Program Adiwiyata
-
Jaringan Kuras Rekening Tidur Nasabah Rp204 M, 2 Pelaku Ternyata Terlibat Pembunuhan Kacab Bank!
-
Nyawa Kakek 82 Tahun Cuma 'Dihargai' 1,5 Tahun? Keluarga Korban Tabrak Lari Laporkan Jaksa ke Aswas
-
Ribuan Siswa Tumbang Keracunan, Istana: MBG Jalan Terus, Masalah Diatasi
-
Serangan 3 Penjuru Ijazah Gibran: Dituding Lulusan SD, Digugat Rp125 T, Diserbu Pakar Telematika