Suara.com - Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut rata-rata pembeli STNK dan pelat nomor khusus palsu merupakan kalangan tajir. Sebab harga jualnya bisa mencapai Rp75 juta dan masa berlakunya hanya setahun.
"Yang membelinya rata-rata emang punya uang, karena berlaku cuma setahun," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Yusri meminta kepada para pembeli STNK dan pelat nomor khusus palsu segera mencopot dari kendaraannya. Sekaligus menegaskan akan memproses hukum apabila mereka tertangkap di jalan masih menggunakan pelat nomor khusus palsu tersebut.
"Kalau tertangkap nanti lagi si pemilik akan kami pidanakan di Pasal 55 Juncto 263 KUHP. Jadi mulai sekarang saya imbau untuk stop menggunakan nomor palsu," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian menyebut salah satu pembeli STNK dan pelat nomor khusus palsu merupakan kalangan pegawai swasta. Pengakuan yang bersangkutan membeli pelat nomor khusus palsu tersebut semata-mata diklaim agar aman di jalan.
"Motifnya adalah agar aman di jalan dari pemeriksaan petugas di lapangan. Sehingga sampai saat ini pendalaman kita itu tidak terindikasi untuk pelaku kejahatan," ungkap Samian.
Tiga Tersangka
Polda Metro Jaya telah menangkap tiga dari empat tersangka sindikat penjual STNK dan pelat nomor khusus palsu. Tiga tersangka yang berhasil ditangkap berinisial YY (45), HG (46), dan PAW (38).
Saiman menyebut satu tersangka lain yang masih buron berinisial IM (31). Penyidik telah memasukan identitas yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Baca Juga: Bikin Pelanggar Jera, Tilang Elektronik ETLE Kedepan Bisa Kenali Wajah dan Pelat Nomor Palsu
Pengungkapan kasus ini menurut Saiman berawal atas adanya informasi yang diterima dari Korlantas Polri. Berbekal informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tiga dari empat tersangka.
Kepada penyidik, lanjut Saiman, para tersangka mengklaim telah 18 kali menjual STNK dan pelat nomor khusus palsu. Harganya berkisar Rp55 juta hingga Rp75 juta.
"Kita akan tetap mengembangkan akan mengejar jaringan-jaringan yang terlibat dalam sindikat pemalsuan STNK rahasia palsu," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta