Suara.com - Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut rata-rata pembeli STNK dan pelat nomor khusus palsu merupakan kalangan tajir. Sebab harga jualnya bisa mencapai Rp75 juta dan masa berlakunya hanya setahun.
"Yang membelinya rata-rata emang punya uang, karena berlaku cuma setahun," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Yusri meminta kepada para pembeli STNK dan pelat nomor khusus palsu segera mencopot dari kendaraannya. Sekaligus menegaskan akan memproses hukum apabila mereka tertangkap di jalan masih menggunakan pelat nomor khusus palsu tersebut.
"Kalau tertangkap nanti lagi si pemilik akan kami pidanakan di Pasal 55 Juncto 263 KUHP. Jadi mulai sekarang saya imbau untuk stop menggunakan nomor palsu," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian menyebut salah satu pembeli STNK dan pelat nomor khusus palsu merupakan kalangan pegawai swasta. Pengakuan yang bersangkutan membeli pelat nomor khusus palsu tersebut semata-mata diklaim agar aman di jalan.
"Motifnya adalah agar aman di jalan dari pemeriksaan petugas di lapangan. Sehingga sampai saat ini pendalaman kita itu tidak terindikasi untuk pelaku kejahatan," ungkap Samian.
Tiga Tersangka
Polda Metro Jaya telah menangkap tiga dari empat tersangka sindikat penjual STNK dan pelat nomor khusus palsu. Tiga tersangka yang berhasil ditangkap berinisial YY (45), HG (46), dan PAW (38).
Saiman menyebut satu tersangka lain yang masih buron berinisial IM (31). Penyidik telah memasukan identitas yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Baca Juga: Bikin Pelanggar Jera, Tilang Elektronik ETLE Kedepan Bisa Kenali Wajah dan Pelat Nomor Palsu
Pengungkapan kasus ini menurut Saiman berawal atas adanya informasi yang diterima dari Korlantas Polri. Berbekal informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tiga dari empat tersangka.
Kepada penyidik, lanjut Saiman, para tersangka mengklaim telah 18 kali menjual STNK dan pelat nomor khusus palsu. Harganya berkisar Rp55 juta hingga Rp75 juta.
"Kita akan tetap mengembangkan akan mengejar jaringan-jaringan yang terlibat dalam sindikat pemalsuan STNK rahasia palsu," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur