Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan demikian, masa jabat pimpinan KPK saat ini akan berlaku hingga 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, penandatanganan Keppres MK tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada pun MK memutuskan masa jabat pimpinan KPK berubah dari empat menjadi lima tahun.
"Untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023, Presiden telah menerbitkan Keppres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023," kata Ari dikutip pada Kamis (21/12/2023).
Bersamaan dengan itu, Jokowi juga menandatangani Keppres Nomor 113/P tentang penyesuaian masa jabatan Dewan Pengawas KPK.
"Dengan dikeluarkannya dua Keppres tersebut, maka masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023, diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024," jelas Ari.
Perpanjangan masa jabatan itu, dimintakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lewat gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2022.
Selain itu, dia juga menggugat batas usia calon pimpinan KPK yang harus berusia minimal 50 tahun.
Akhirnya pada 25 Mei 2023, Anwar Usman saat itu masih menjabat ketua MK, mengabulkan perpnajangan jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, dan calon pimpinan KPK tak harus berusia 50 tahun.
Novel Baswedan Tak Yakin
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan turut mengomentari atas terbitnya Keppres yang diteken Jokowi tersebut.
Ia mengaku tidak yakin kalau Jokowi benar-benar menandatangani keputusan perpanjangan masa jabat pimpinan KPK.
"Saya tidak yakin pak @jokowi menandatangani Keppres Perpanjangan Pimpinan KPK," ujar Novel melalui akun X pribadinya @nazaqistsha dikutip Kamis (21/12/2023).
Ketidakyakinan Novel itu didasari oleh pimpinan KPK saat ini yang dianggapnya bermasalah.
Berita Terkait
-
Kepemimpinan Transformasional Presiden Jokowi dalam Pembangunan IKN
-
Groundbreaking Pakubuwono di IKN, Presiden Jokowi: Saya Beri Nilai 10
-
Sudah Sejauh Mana Pembangunan Istana dan Kantor Presiden di IKN? Begini Penampakannya
-
Resmi Memulai Pembangunan Kodim IKN, Pesan Jokowi: Jangan Banyak Tebang Pohon
-
Berkaca ke Jokowi, TKN Fanta Ingin Rangkul Alumni Perguruan Tinggi Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?