News / Metropolitan
Selasa, 09 Januari 2024 | 16:16 WIB
Dede Jaya, pelaku pembunuhan pedagang semangka Pasar Induk Kramat Jati ditangkap polisi di sebuah kontrakan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (7/1/2024). [Bidik layar]

Sementara Dede telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk nempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Load More