Suara.com - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat melakukan judicial activism atau langkah hukum progresif.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang pembacaan putusan terhadap perkara uji formil pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana dimaknai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Khusus persoalan a qui, Mahkamah pada akhirnya harus dapat menahan diri untuk tidak aktif melakukan langkah hukum progresif ataupun sebagaimana yang diinginkan pemohon," kata Guntur di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan langkah judicial activism tidak dapat serta merta dijadikan penilaian untuk memenuhi 'desakan' para pencari keadilan," katanya,
Terlebih, dia menegaskan bahwa putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat final dan mempunyai keuatan hukum yang mengikat.
Sebelumnya diberitakan, MK menolak gugatan yang diajukan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mocthar.
Ketua MK Suharyoto mengatakan Mahkamah menolak permohonan provisi yang diajukan Denny dan Zainal.
"Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
Diketahui, Denny dan Zainal menggugat pasal 169 huruf q undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah dimaknai sesuai putusan MK nomor 90/PUU-XXI-2023.
Denny dan Zainal dalam petitumnya meminta MK untuk menyatakan pembentukan pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai putusan MK nomor 90 tidak memenuhi syarat formil berdasarkan UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak berkekuatan hukum mengikat.
Dalam petitum mereka pula, MK dimohon untuk mencoret peserta Pemilu 2024 yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan pasal yang digugat.
"Menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta pemilu yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti dalam rangka melaksanakan putusan ini dengan tidak menunda pelaksanaan Pemilu 2024," demikian petitum dalam dokumen permohonannya.
Denny dan Zainal juga meminta agar menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023.
Petitum lainnya ialah agat MK menangguhkan tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan pasal tersebut. Lalu, memeriksa permohonan ini secara cepat dengan tidak meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya.
Putusan 90/PUU-XXI/2023
Berita Terkait
-
Guntur Hamzah: MK Tak Kenal Putusan yang Tidak Sah
-
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
-
Tok! MK Kembali Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
-
Tidak Boleh Tangani Sengketa Pilpres, Batasan Anwar Usman dalam PHPU Pileg akan Ditentukan MK
-
Pembelaan Anwar Usman Kala Disebut Hakim MK Paling Rajin Bolos RPH
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi
-
101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana
-
Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz
-
Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah
-
Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun
-
Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk
-
Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan
-
Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy