Suara.com - Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan dirinya tak seharusnya turut menangani dan mengadili sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berkaitan dengan partai politik yang sebelumnya menaunginya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Sepanjang menyangkut PHPU Pileg, seyogyanya saya tidak turut dalam perkara PHPU yang diajukan oleh PPP atau caleg PPP maupun yang diajukan partai atau caleg lain terhadap PPP,” kata Arsul di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).
Baca Juga:
Tak Kunjung Terbitkan Izin Tinggal, Kini Jakpro Polisikan Warga Eks Kampung Bayam Gara-gara Ini
Namun, dia menyerahkan keputusan mengenai kontribusinya dalam penyelesaian PHPU nanti kepada delapan hakim konstitusi lainnya.
“Saya yakin para Yang Mulia di sini tentu sudah memikirkan itu dan saya berharap tentu sekali lagi ini belum kami putuskan atau belum kami sampaikan kepada publik apa putusannya bahwa dalam rangka menjaga kepercayaan publik, maka tidak boleh saya terlibat dalam perkara PHPU yang menyangkut PPP,” tutur Arsul.
Lebih lanjut, dia mengatakan hal serupa juga akan berlaku jika terjadi sengketa pada Pilpres 2024.
Meski tidak ada calon presiden dan calon wakil presiden yang merupakan kader PPP, namun PPP merupakan salah satu partai politik yang mengusung pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca Juga: Jadwal dan Zona Kampanye Akbar Pemilu 2024 Sudah Terbit, Simak Detailnya di Sini
“Itu kewajiban dalam undang-undang pemilu bahwa partai politik itu memang supaya bisa ikut pemilu berikutnya itu kan turut mengusung sebagai anggota koalisi tapi itu sekali lagi kita serahkan pada semua Yang Mulia yang ada di sini,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi melantik Mantan Wakil Ketua MPR Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi.
Dia mengucapkan sumpah di Istana Negara, Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB.
Peresmian Arsul sebagai hakim konstitusi didasari oleh Keputusan Presiden Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR.
"Demi Allah saya bersumpah, akan melaksanakan kewajiban hakim konstitusi dengan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Arsul, Kamis (18/1/2024).
Dengan begitu, dia sah menggantikan Wahiduddin Adams yang pensiun sebagai hakim di MK.
Berita Terkait
-
Bikin Tegang Setiap Hari! Arsul Sani Ngaku Jadi Satu-satunya Hakim MK yang Diawasi Satu Anggota KY Ini
-
MK Bakal Tentukan Partisipasi Arsul Sani dalam Penanganan PHPU yang Menyangkut PPP
-
Wacana Pemakzulan Jokowi Cuma Imajiner Belaka? Ini Alasannya Menurut Pakar
-
Telah Makan Korban, Ganjar Pranowo Dukung Bendera Partai Hingga Spanduk Caleg Ditertibkan
-
Hakim MK Baru Arsul Sani Punya Aset Tembus Rp 30 Miliar, Penguasa Tanah Jakarta!
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka
-
Kemenkes Kerahkan 513 Nakes ke Wilayah Paling Terisolir di Aceh
-
KPK Endus Perintah Petinggi Maktour Travel untuk Hancurkan Barang Bukti Kasus Haji
-
Pejabat OJK-BEI Mundur Saja Tak Cukup, Ketua Banggar DPR Desak Rombak Aturan 'Free Float'
-
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telusuri Komunikasi Ridwan Kamil dan Aliran Dana Miliaran
-
Gus Yahya Buka Suara: Tambang Jadi Biang Kerok Kisruh di Tubuh PBNU?