Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara kasus korupsi berupa suap yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Dalam gugatan, pihak termohon tertulis pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara pemohon MAKI, Lembaga Pengawas Pengawal dan Penegakan Hukum Indonesia, dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan (Kemaki).
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 16 Januari 2024 degan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Di kolom klarifikasi perkara tertulis, sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut gugatan mereka dalihkan 'penghentian penyidikan,' karena kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku tak kunjung dituntaskan KPK.
MAKI sudah beberapa kali mendesak KPK untuk melaksanakan sidang in absentia atau peradilan tanpa dihadiri terdakwa, namun tak kunjung dilaksanakan.
Sidang in absentia diusulkan MAKI karena sudah empat tahun lebih Harun Masiku tak kunjung berhasul ditangkap KPK.
"Atas keengganan KPK sidang in absentia maka, saya dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiil. Sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan, untuk meminta Hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia," kata Boyamin kepada Suara.com, Jumat (19/1/2024).
Di sisi lain, gugatan MAKI ke pengadilan untuk mengantisipasi kasus Harun Masiku dipolitisasi jelang Pemilu 2024.
"Gugatan praperadilan ini adalah dalam rangka mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu," kata Boyamin.
"KPK harus menuntaskan perkara ini, untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik. Dengan berlarut-larutnya perkara ini maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik," sambungnya.
Sempat Curiga Harun Masiku Meninggal
Berita Terkait
-
Didemo ICW Soal Harun Masiku, Nawawi Langsung Gerak Tanya Kasatgas
-
Dewas Tagih Pencarian Harun Masiku Ke Pimpinan KPK: Diburu Sampai Ke Filipina, Tapi Belum Ketemu
-
Dewas Usut Kasus Etik 2 Pimpinan KPK, Alexander Marwata: Emang Gue Pikirin!
-
Lagi! Alexander Marwata Buka-bukaan soal Kapolda Metro Karyoto Diduga Ancam Pimpinan KPK, Apa Katanya?
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
Terkini
-
Dukung Prabowo Sikat Oknum 'Coklat' dan 'Hijau' Beking Kejahatan, Sahroni: Pecat dan Pidana!
-
KPK: Seharusnya MBG Dilakukan Secara Selektif, Bukan Masif
-
KPK Beberkan 1.720 Laki-laki Terjerat Korupsi, Perempuan Lebih 'Tahan Iman'?
-
Israel Siksa Aktivis Global Sumud Flotilla, Distrum Hingga Tulang Rusuk Patah dan Sulit Nafas
-
Menteri PPPA Serukan Perang Lawan Kekerasan: 1 dari 2 Anak Pernah Jadi Korban
-
Indonesia Harusnya Bisa Lobi Israel Bebaskan 9 WNI yang Ditangkap Karena Ini
-
Sebut Kelas Menengah Makin Rentan, Sosiolog UGM: Apabila Tak Diatasi Cepat, Dampaknya Akan Beruntun
-
Senjata Canggih Iran Siap Meledak Jika Donald Trump Nekat Perintahkan Pentagon Serang Teheran
-
Menlu Austria Ngamuk ke Anak Buah Benjamin Netanyahu: Perlakuannya Tidak Dapat Diterima!
-
Menteri PPPA Jadikan Keluarga Gus Dur Contoh Rumah Tangga Tanpa Kekerasan dan Bias Gender