Suara.com - Firli Bahuri tampaknya masih ngotot untuk bisa lepas dari jeratan hukum. Walau yang pertama tak diterima, eks Ketua KPK itu kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadpa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait hal itu, Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Firli Bahuri yang kedua kalinya. Bahkan, penyidik Polda Metro Jaya merasa percaya diri alias pede jika gugatan Firli bakal ditolak lagi oleh hakim.
"Penyidik optimis pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB (Firli Bahuri) atau kuasa hukumnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (23/1/2024).
Ade mengungkap alasan pihaknya optimis karena proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap Firli dalam kasus pemerasan SYL telah sesuai prosedur.
"Penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB (Firli Bahuri) telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yag sah. Bahkan dalam penanganan perkara aquo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," katanya.
Baca Juga: Kasih Ultimatum, NasDem Siap Lapor Polisi Kasus Hoaks Anies Dimarahi Surya Paloh?
Gugatan Kedua Firli Bahuri
Firli kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pangadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Berdasar data yang dihimpun Suara.com dari Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Senin (22/1/2024) kemarin.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulisnya.
Berita Terkait
-
Tak Gentar Kembali Digugat, Polda Metro Siap Bikin Firli Bahuri 2 Kali Keok di Sidang Praperadilan
-
Dipimpin Hakim Tunggal Estiono, Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Senin Depan
-
BREAKING NEWS! Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan
-
KPK Targetkan Sidang Putusan Etik Pungli di Rutan KPK Digelar 15 Februari
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing