Suara.com - Firli Bahuri tampaknya masih ngotot untuk bisa lepas dari jeratan hukum. Walau yang pertama tak diterima, eks Ketua KPK itu kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadpa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait hal itu, Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Firli Bahuri yang kedua kalinya. Bahkan, penyidik Polda Metro Jaya merasa percaya diri alias pede jika gugatan Firli bakal ditolak lagi oleh hakim.
"Penyidik optimis pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB (Firli Bahuri) atau kuasa hukumnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (23/1/2024).
Ade mengungkap alasan pihaknya optimis karena proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap Firli dalam kasus pemerasan SYL telah sesuai prosedur.
"Penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB (Firli Bahuri) telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yag sah. Bahkan dalam penanganan perkara aquo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," katanya.
Baca Juga: Kasih Ultimatum, NasDem Siap Lapor Polisi Kasus Hoaks Anies Dimarahi Surya Paloh?
Gugatan Kedua Firli Bahuri
Firli kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pangadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Berdasar data yang dihimpun Suara.com dari Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Senin (22/1/2024) kemarin.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulisnya.
Berita Terkait
-
Tak Gentar Kembali Digugat, Polda Metro Siap Bikin Firli Bahuri 2 Kali Keok di Sidang Praperadilan
-
Dipimpin Hakim Tunggal Estiono, Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Senin Depan
-
BREAKING NEWS! Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan
-
KPK Targetkan Sidang Putusan Etik Pungli di Rutan KPK Digelar 15 Februari
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Isu Pencaplokan Gojek, Legislator PDIP: Komisi VI akan Panggil Danantara
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib