Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Lantas apakah kemudian pencalonan Gibran menjadi tak sah di mata hukum?
Menurut pakar hukum Tata Negara Universitas Borodur Jakarta, Profesor Faisal Santiago, putusan dari DKPP itu tak mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Menurut Faisal, di mata hukum, putusan KPU yang tetapkan Gibran sebagai cawapres tidak terpengaruh dengan keluarnya sidang dari DKPP.
Faisal mengatakan tidak ada yang salah dengan ketua KPU RI karena hanya menjalankan putusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan capres dan cawapres.
Hal ini menurutnya karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). "Karena putusan MK adalah final dan mengikat sehingga KPU hanya menjalankan dari putusan tersebut," ungkapnya seperti dikutip dari Antara.
"Bahwa setelah putusan MK tersebut terbit, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan terhadap Ketua MK Anwar Usman karena dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia capres dan cawapres, tidak ada pengaruhnya dengan putusan KPU soal pencalonan Gibran," jelas Faisal.
Ia menambahkan, "Sama seperti putusan MK, di mana Anwar Usman, mantan Ketua MK, dikenakan pelanggaran berat, tetapi tahapan pendaftaran capres dan cawapres tetap berjalan sebagaimana mestinya."
Ganjar Komentari Putusan DKPP Ketua KPU
Sementara itu, Calon Presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo, mengaku terkejut mengetahui putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perihal ketua KPU , Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik karena menerima pencalonan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Baca Juga: Bantah Ahok Jadi Kuda Putih Jokowi di Pilpres 2024, Hasto PDIP: Malah Presiden Terkejut!
“Ya saya membaca terkejut juga kita melihat DKPP terkena atau bukan terkena atau keputusan yang menyampaikan bahwa dia (Ketua KPU) melanggar etika,” kata Ganjar.
“Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan pada soal etika ini, maka mudah-mudahan jadi pembelajaran buat kita semua,” imbuhnya.
Ganjar kemudian menyinggung soal penampilannya di debat capres terakhir tadi malam. Pada saat itu, ia telah menyampaikan bahwa persoalan demokrasi betul-betul harus dilaksanakan dengan baik.
“Maka dalam closing statement saya tadi malam (debat kelima), kami ya demokrasi mesti dilaksanakan dengan baik-baik ya, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, prosesnya berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ganjar mengatakan, selama proses pemilu 2024 ini beberapa lembaga juga berhadapan dengan kasus pelanggaran etika. Menurutnya, hal tersebut membuat catatan buruk untuk proses Pemilu 2024.
“Dan lihatlah kalau MK-nya juga kena problem etika, terus kemudian KPU nya kena etika apa yang kemudian bisa kita banggakan kepada rakyat di proses pemilu ini,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Bantah Ahok Jadi Kuda Putih Jokowi di Pilpres 2024, Hasto PDIP: Malah Presiden Terkejut!
-
Daftar Kontroversi Ketua KPU, Kini Terbukti Langgar Etik karena Terima Pencalonan Gibran
-
Bawa-bawa Jokowi, TKN Yakin Gabungnya Ahok ke Ganjar-Mahfud Nggak Berpengaruh pada Elektabilitas
-
Dukung Prabowo Subianto, Hubungan Gita Sinaga dengan Temannya Merenggang
-
Janji Anies di Sulut: Jadikan Kotamobagu Seperti Jakarta Kalau Terpilih Jadi Presiden
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali