Suara.com - Seorang kepala desa (kades) di Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terjerat kasus korupsi dana desa senilai Rp 221 juta. Uang hasil korupsi itu ternyata digunakan untuk karaoke dan membeli narkoba.
Kades bernama Abdul Wahab menilap dana desa tahun anggaran 2018 saat ia menjabat. Dana itu seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, namun malah ditilep untuk foya-foya.
"Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, yaitu dengan entertainment di karaoke," ungkap AKP Wirdhanto Hadicaksono, Kapolres Karawang kepada media.
Kades tersebut ketahuan korupsi setelah Dana desa diaudit. Dana yang seharusnya diterima Desa Jatiwangi pada tahun 2018 sebesar Rp 967.998.700.
Namun, setelah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Karawang, ditemukan kerugian negara senilai Rp 221.118.160.
Cara Abdul Wahab korupsi
Modus yang digunakan Abdul Wahab adalah dengan melakukan beberapa proyek pembangunan fisik fiktif. Taman yang dibangun tidak sesuai spesifikasi, plaza masuk yang dibangun tidak rampung, jalan desa tidak sesuai spesifikasi, bahkan ia juga membangun menara pandang fiktif.
Upaya pengembalian kerugian negara telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan mediasi dari Inspektorat Karawang, namun Abdul Wahab tidak menunjukkan itikad baik.
Abdul Wahab dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3, atau Pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda supsider sebanyak Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 350.000.000.
Berita Terkait
-
Luhut Sentil Menko Ngomong Permasalahan Korupsi, Sindir Siapa?
-
Jelang Pemilu 2024, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Potensi Konflik Kepentingan: Hulu dari Korupsi!
-
Mahfud MD Blak-blakan: Tidak Berani Korupsi Karena Takut Hukuman Ini..
-
Kasus Korupsi di Anak Usaha Telkom Bertambah, Tak Hanya PT Sigma Cipta Caraka
-
Halangi Penyidikan KPK, Stefanus Roy Pengacara Lukas Enembe Divonis Penjara 4,5 Tahun!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Kemensos - BGN Matangkan Program MBG Lansia dan Disabilitas
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang