Suara.com - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang ibu ribut dengan seorang pria di pasar Bukittinggi, Sumatera Barat, saat membagikan kalender yang diduga sebagai bahan kampanye.
Sejumlah perempuan tersebut tampak tak terima ketika dilarang membagikan kalender yang diduga memuat gambar calon presiden 01, Anies Baswedan.
Para perempuan ini juga membanding-bandingkan dengan paslon lain yang diperbolehkan berkampanye.
"Kalau Prabowo boleh, kalau Anies harus pakai surat jalan," ujar ibu-ibu tersebut dengan menggunakan bahasa minang.
Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, mengkonfirmasi bahwa keributan yang terjadi di pasar Bukittinggi tersebut hanya kesalahpahaman.
Sementara pria yang mencegah para ibu-ibu berkampanye tersebut adalah pengawas kelurahan/desa (PKD).
Ia menegur karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.
“Sebenarnya apa yang terjadi itu barangkali ada miskomunikasi, karena pengawas kita sebenarnya menegur secara baik-baik terhadap relawan yang melakukan kegiatan penyebaran bahan kampanye, yang berdasarkan keterangan dari pengawas kita tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye,” ujar Ruzi kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada 11 Februari 2023 dan berlangsung hingga 13 Februari 2023.
Pada masa ini, seluruh aktivitas kampanye, termasuk iklan di media massa, dilarang keras. Aturan ini tertuang dalam Pasal 54 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pada masa tenang seluruh peserta pemilu juga diwajibkan membersihkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.
Berita Terkait
-
Tidak Takut Oligarki, Cak Imin Lantukan Salawat Saat Kampanye Akbar di JIS
-
Fery Farhati Terharu Saksikan Lautan Massa di Kampanye Akbar Anies-Muhaimin
-
Kampanye Akbar JIS vs GBK dari Penanganan Sampah, Mana yang Lebih Baik?
-
Kampanye Akbar di JIS Membludak, Pendukung AMIN Makin Solid Jelang 14 Februari
-
Kumpul Akbar JIS Dominasi Perbincangan Utama di Sosial Media
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya