Suara.com - Berkas perkara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum juga rampung. Apakah Polda Metro Jaya mengalami kendala untuk menyelesaikan seluruh berkas?
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku, pihaknya tidak menemukan kendala dalam melengkapi berkas perkara Firli, terkait dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
Ibu-ibu dan Petugas Ribut di Pasar Bukittinggi Saat Bagi Kalender Anies: Kalau Prabowo Boleh?
Dear Bang Ara Dapat Salam dari Ketua PDIP Jabar: Selesaikan Dulu Utangmu
Menurutnya, ada beberapa saksi yang tengah diperiksa dalam kasus tersebut.
"Kami masih progres untuk pemenuhan petunjuk koordinasi dari JPU dan saat ini masih terus berprogres. Kami pastikan tidak ada kendala," kata Ade Safri, di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Penyidik, lanjut Ade, bakal melengkapi berkas perkara tersebut. Sehingga bisa dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Dicecar Pengaturan Jabatan Eselon 1 di Kementan
"Karena itu kan kelengkapan petunjuk dari hasil koordinasi dengan JPU. Hanya ada tambahan beberapa keterangan saja, dan itu bisa kami pastikan bisa kami penuhi," ungkap Ade.
Sebelumnya, Kejati DKI mengembalikan lagi berkas perkara Firli Bahuri pada Jumat (2/2/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan menyebut, alasan pengembalian itu lantaran berkas penyidikan perkara dianggap belum lengkap.
"Hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," tutur Syahron saat dikonfirmasi.
"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," imbuhnya.
Diketahui bersama, pengembalian tersebut merupakan kali kedua, yang dilakukan Kejati DKI terhadap Firli Bahuri.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Pasukan Jaga TPS Rawan dan Sangat Rawan, Ini Lokasinya..
-
Pemilu Lancar, Urusan Samsat Mudah: Cek Jadwalnya di Sini
-
Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiagaan Pemilu 2024, Ribuan Personel Jaga Bakal Jaga TPS di Jakarta
-
Berkas Perkara Korupsi Rampung, Eks Mentan SYL Segera Duduk di Kursi Pesakitan
-
Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Dicecar Pengaturan Jabatan Eselon 1 di Kementan
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka