Suara.com - Ramai di media sosial seorang petugas yang tak bisa membenahi jumlah suara dari paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Petugas menunjukkan jumlah suara yang didapat Prabowo-Gibran dari data sirekap tidak sesuai dengan hasil hitung manual.
KPU yang sebagai induk atau pemegang website tersebut dituding curang, karena petugas tak bisa mengganti angka di website sirekap dengan hasil hitung manual.
Melansir akun Instagram, @lambe__danu, Kamis (15/2/2024) terlihat seorang petugas yang sedang membuka aplikasi sirekap menunjukkan kejanggalan dari jumlah suara yang didapat Prabowo-Gibran.
"Kalau yang nomor 02 itu (jumlah hitung manual) 62. Sedangkan di data sirekap 951," sebut dia menunjukkan kejanggalan tersebut.
Baca Juga:
Real Count Vs Quick Count Sirekap KPU, Kok Gak Sesuai Sama yang Asli?
Sosok Djaja Suparman, Mantan Suami Connie Bakrie di Pusaran Korupsi
Nyoblos ke TPS, Harga Outfit Ayu Ting Ting Ditaksir Lebih Mentereng dari Nagita Slavina
Ketika akan diubah, petugas tidak bisa mengganti angka yang salah. Sementara jumlah suara yang didapat paslon nomor urut 1 dan 3 sudah sesuai.
"KPU curang, suara Prabowo 62 jadi 951. Hitung versi KPU beda dengan hasil C1. Jumlah suara Prabowo sudah dikunci, tak bisa diedit oleh petugas," tulis caption video tersebut.
Video dugaan kecurangan tersebut menjadi bulan-bulanan netizen. Ada yang mengakui adanya kecurangan, adapun yang membantah hingga mengaku memang data kesalahan itu tak hanya terjadi di paslon nomor urut 02 saja.
"Yang bilang hoaks itu dilihat. Situs resmi laporan KPU, selisihnya yang diinput enggak logika," ujar salah satu netizen menjelaskan dugaan kecurangan.
"Kayaknya bukan cuma 02 aja sih, tapi seluruh paslo juga, ada kaitannya sama traffic website KPU," sergah lainnya.
"Enggak bela manapun, tapi emang rata-rata tiap TPS yang menang Prabowo sih, bahkan di daerah saya ada yang asli semua hanya pilih Prabowo, yang lain kosong," ujar lainnya.
Seperti diketahui, hasil real count Pilpres 2024 sudah berjalan sejak Rabu (14/2/2024) selepas pemungutan suara usai.
Berita Terkait
-
Terpopuler: Beda Cara SBY vs Prabowo Tangani Banjir, Medali Emas Indonesia Cetak Rekor
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Prabowo Kembali Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025