Suara.com - Pasangan capres-cawapres no 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk saat ini dipastikan menang pada Pilpres 2024, melalui hasil quick count dari berbagai lembaga survei.
Sejumlah cara pun dilakukan para pendukung dan simpatisan untuk merayakan kemenangan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024 kali ini.
Salah satunya dirayakan oleh mantan asisten Prabowo yakni Rudy Susmanto. Ada momen unik pada perayaan kemenangan tersebut.
Baca Juga :
- Ngenes! Janji Manis Caleg Banyuwangi Berubah Pahit, Paving Dicabut Usai Pileg
- Mahfud MD Ngaku 4 Hari Putus Kontak dengan Ganjar Pranowo, Isu Dibuang Menguat
- Ini Kemenangan Untuk Prabowo-Gibran, Pengamat: Yang Kalah Nangis Aja, Biar Enggak Jadi Bisul
Momen itu yakni memperlihatkan sejumlah simpatisan beserta Rudy Susmanto mencukur rambut kepala sampai pelontos atau gundul berjamaah.
Hal itu terlihat pada unggahan akun instagram @rudysusmanto.
Terlihat pada video itu Rudy yang juga merupakan ketua DPRD Kabupaten Bogor tersebut mencukur rambut dirinya hingga terlihat licin, pun beserta para relawan.
Tak hanya itu, mantan asisten Prabowo itu juga merayakan doa bersama beserta potong tumpeng.
Video itu mendapatkan sorotan dari netizen, khususnya pendukung Rudy dan Prabowo.
Baca Juga: Suara Ganjar-Mahfud Jeblok di Pilpres, Pengamat Ini Soroti Bahasa Politik PDIP yang Blunder
"Alhmdullilah Smoga Sehat sll ya pakketua," tulis netizen.
"Setia Sampai Akhir itu mahal. Jgn sampai jdi pecundang konon pengkhianat. Salam Hormat ku untuk mu Bapak Besar dan Bapak Gede," tulis netizen.
Rudy Susmanto merupakan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia merupakan salah satu mantan asisten Prabowo Subianto.
Sekedar informasi, pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dalam hasil hitung cepat (quick count) lembaga survei Indikator Politik Indonesia per-pukul 17.46 WIB, dengan meraih 58,18 persen suara.
Dalam hasil kajiannya di Jakarta, Sabtu, Indikator Politik menyebutkan data tersebut berasal dari data masuk di 2.999 tempat pemungutan suara (TPS) yang berhasil terkumpul atau setara dengan 99,97 persen, dengan sekitar 598.075 suara sah.
"Dengan demikian, pasangan Prabowo-Gibran diprediksi akan keluar sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam satu putaran," kata Indikator Politik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!