Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dilaporkan koalisi masyarakat sipil ke PBB dugaan pelanggaran HAM dengan dalih pembangunan. Sikap politik ini didasarkan untuk advokasi HAM internasional pada isu ekonomi, sosial dan budaya yang disampaikan kepada Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan judul, “The Dark Side of Indonesia’s Development under Joko Widodo”
Barikut isi laporan 'The Dark Side of Indonesia Development under Joko Widodo' atau jika diartikan Sisi Kelam Pembangunan Indonesia Era Jokowi.
Disebutkan dalam laporan tersebut jika sisi gelap pembangunan di era Jokowi semakin terlihat jelas ketika menyikapi krisis kesehatan akibat pandemi COVID-19. Indonesia.
Seperti negara-negara lain di dunia, juga berupaya melakukan hal tersebut pulih dari pandemi ini. Namun sayangnya, Indonesia lebih mengedepankan paradigma pembangunan ekonomi dengan mengejar pertumbuhan ekonomi alih-alih berfokus pada keselamatan dan kesehatan penduduknya.
Baca Juga:
Dugaan Penggelembungan Suara di Sirekap KPU, DPT DKI Jakarta II Melejit 3 Kali Lipat
Pandemi yang telah terjadi seolah dijadikan peluang bagi pemerintah dan pejabat negara serta kroni-kroninya untuk berbisnis dengan rakyat yang perekonomiannya jelas-jelas terpuruk akibat pandemi mulai dari pengadaan obat-obatan untuk pandemi, tes COVID, impor masker, hand sanitizer, dan alat pelindung diri untuk dokter dan kesehatan pekerja.
Akibatnya komoditas tersebut menjadi langka dengan harganya melambung tinggi.
Baca Juga: Usai Paloh Bertemu Jokowi, Cak Imin Ngaku Belum Ada Undangan dari Istana, Pengin Diundang Juga Ta?
Selain itu, di tengah pandemi COVID-19, Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan kebijakan yang memperburuk kerusakan lingkungan dan meningkatnya ketimpangan sosial-ekonomi.
Kebijakan tersebut antara lain pengesahan UU Cipta Kerja yang mempermudah pemberian izin investasi dengan mengabaikan daya dukung lingkungan hidup dan lingkungan hidup perlindungan hak-hak masyarakat, revisi UU Minerba yang memberikan banyak insentif perusahaan pertambangan namun mengabaikan kerusakan lingkungan yang diakibatkannya, proyek strategis nasional (PSN) mendorong percepatan perusakan lingkungan melalui proyek pembangunan fisik besar-besaran oleh pemerintah dan sektor swasta.
Selain itu kebijakan Jokowi yang juga diduga mendorong pengrusakan lingkungan diantaranya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah berperan penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di bidang pengelolaan sumber daya alam dan pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).
Pokok Persoalan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan Penciptaan menjadi Hukum merupakan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, salah satu contohnya adalah hilangnya kesempatan untuk ikut serta dalam mengajukan keberatan dan penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Masyarakat sipil menanggapi laporan Pemerintah Indonesia kepada Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya PBB (CESCR) sebagai laporan bayangan menilai upaya Pemerintah Indonesia untuk pulih dari pandemi dan bencana COVID-19 sekaligus sebagai empat tantangan serius terkait pemajuan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, antara lain korupsi, ketimpangan; pengentasan kemiskinan; pendidikan, gizi, dan kesehatan; akses terhadap pekerjaan dan modal yang layak serta kerusakan lingkungan hidup dan pemenuhan hak-hak kelompok rentan ECOSOC.
"Korupsi mengakibatkan banyak pelanggaran hak asasi manusia, khususnya untuk penikmatan hak-hak ECOSOC. Secara sistematis, pelemahan Pemberantasan Korupsi Komisi (KPK) dilaksanakan melalui perubahan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan bubarnya KPK dari di dalam. Pemerintahan Jokowi merevisi UU KPK yang substansinya melemahkan KPK," tulis laporan tersebut.
Berita Terkait
-
Potret Lawas Selvi Ananda Pakai Hijab Jadi Omongan Netizen: Pas Lagi Mau Mualaf?
-
Jawab Kabar AHY jadi Menteri, Jokowi: Besok Ditunggu Saja Jam 10
-
Kelakuan Mayor Teddy Suruh Dokter Tentara Menepi Tuai Cibiran: Belagu Amat!
-
Tak Banyak yang Tahu, Ini Momen Mayor Teddy Adu Jotos dengan Jokowi
-
Usai Paloh Bertemu Jokowi, Cak Imin Ngaku Belum Ada Undangan dari Istana, Pengin Diundang Juga Ta?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras
-
Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim
-
Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?
-
Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi
-
Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas
-
OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026
-
Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan
-
Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal
-
Iran Bombardir Israel dan Amerika Serikat Kalau Ganggu Pemakaman Ali Khamenei