Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dilaporkan koalisi masyarakat sipil ke PBB dugaan pelanggaran HAM dengan dalih pembangunan. Sikap politik ini didasarkan untuk advokasi HAM internasional pada isu ekonomi, sosial dan budaya yang disampaikan kepada Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan judul, “The Dark Side of Indonesia’s Development under Joko Widodo”
Barikut isi laporan 'The Dark Side of Indonesia Development under Joko Widodo' atau jika diartikan Sisi Kelam Pembangunan Indonesia Era Jokowi.
Disebutkan dalam laporan tersebut jika sisi gelap pembangunan di era Jokowi semakin terlihat jelas ketika menyikapi krisis kesehatan akibat pandemi COVID-19. Indonesia.
Seperti negara-negara lain di dunia, juga berupaya melakukan hal tersebut pulih dari pandemi ini. Namun sayangnya, Indonesia lebih mengedepankan paradigma pembangunan ekonomi dengan mengejar pertumbuhan ekonomi alih-alih berfokus pada keselamatan dan kesehatan penduduknya.
Baca Juga:
Dugaan Penggelembungan Suara di Sirekap KPU, DPT DKI Jakarta II Melejit 3 Kali Lipat
Pandemi yang telah terjadi seolah dijadikan peluang bagi pemerintah dan pejabat negara serta kroni-kroninya untuk berbisnis dengan rakyat yang perekonomiannya jelas-jelas terpuruk akibat pandemi mulai dari pengadaan obat-obatan untuk pandemi, tes COVID, impor masker, hand sanitizer, dan alat pelindung diri untuk dokter dan kesehatan pekerja.
Akibatnya komoditas tersebut menjadi langka dengan harganya melambung tinggi.
Baca Juga: Usai Paloh Bertemu Jokowi, Cak Imin Ngaku Belum Ada Undangan dari Istana, Pengin Diundang Juga Ta?
Selain itu, di tengah pandemi COVID-19, Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan kebijakan yang memperburuk kerusakan lingkungan dan meningkatnya ketimpangan sosial-ekonomi.
Kebijakan tersebut antara lain pengesahan UU Cipta Kerja yang mempermudah pemberian izin investasi dengan mengabaikan daya dukung lingkungan hidup dan lingkungan hidup perlindungan hak-hak masyarakat, revisi UU Minerba yang memberikan banyak insentif perusahaan pertambangan namun mengabaikan kerusakan lingkungan yang diakibatkannya, proyek strategis nasional (PSN) mendorong percepatan perusakan lingkungan melalui proyek pembangunan fisik besar-besaran oleh pemerintah dan sektor swasta.
Selain itu kebijakan Jokowi yang juga diduga mendorong pengrusakan lingkungan diantaranya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah berperan penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di bidang pengelolaan sumber daya alam dan pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).
Pokok Persoalan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan Penciptaan menjadi Hukum merupakan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, salah satu contohnya adalah hilangnya kesempatan untuk ikut serta dalam mengajukan keberatan dan penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Masyarakat sipil menanggapi laporan Pemerintah Indonesia kepada Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya PBB (CESCR) sebagai laporan bayangan menilai upaya Pemerintah Indonesia untuk pulih dari pandemi dan bencana COVID-19 sekaligus sebagai empat tantangan serius terkait pemajuan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, antara lain korupsi, ketimpangan; pengentasan kemiskinan; pendidikan, gizi, dan kesehatan; akses terhadap pekerjaan dan modal yang layak serta kerusakan lingkungan hidup dan pemenuhan hak-hak kelompok rentan ECOSOC.
"Korupsi mengakibatkan banyak pelanggaran hak asasi manusia, khususnya untuk penikmatan hak-hak ECOSOC. Secara sistematis, pelemahan Pemberantasan Korupsi Komisi (KPK) dilaksanakan melalui perubahan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan bubarnya KPK dari di dalam. Pemerintahan Jokowi merevisi UU KPK yang substansinya melemahkan KPK," tulis laporan tersebut.
Berita Terkait
-
Potret Lawas Selvi Ananda Pakai Hijab Jadi Omongan Netizen: Pas Lagi Mau Mualaf?
-
Jawab Kabar AHY jadi Menteri, Jokowi: Besok Ditunggu Saja Jam 10
-
Kelakuan Mayor Teddy Suruh Dokter Tentara Menepi Tuai Cibiran: Belagu Amat!
-
Tak Banyak yang Tahu, Ini Momen Mayor Teddy Adu Jotos dengan Jokowi
-
Usai Paloh Bertemu Jokowi, Cak Imin Ngaku Belum Ada Undangan dari Istana, Pengin Diundang Juga Ta?
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang
-
Cek Fakta: Donald Trump Intip Dokumen Rahasia Xi Jinping, Benarkah?