Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya terkait penyidikan buronan KPK Harun Masiku. Gugatan diajukan kembali setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/2/2024) memutuskan menolak praperadilan MAKI terkait Harun Masiku.
"Seperti biasa kami sudah bersepakat dengan teman-teman tadi, dalam jangka waktu dua minggu ke depan kami ajukan gugatan baru," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai persidangan, Rabu (21/2/2024).
Boyamin pun mengaku kecewa dengan putusan hakim, yang menolak gugatannya.
"Bahwa permohonan kami masih ditolak, meskipun kecewa, ya, apapun tetap kami hormati putusan hakim. Yang apapun telah menyidangkan sampai level pokok perkara," ujar Boyamin.
Dia menuturkan, meskipun dalam gugatannya tidak ada bukti KPK menghentikan penyidikan Harun Masiku, namun harusnya Hakim tetap mengabulkan permintaan persidangan in absentia atau peradilan tanpa dihadiri terdakwa.
"Kami mengadu perkara ini sudah berlangsung 4 tahun, tak bisa ditangkap, tapi juga tak bisa dilanjutkan, dan saya meminta hanya satu, disidangkan secara in absentia, sebenarnya itu," katanya.
Gugatan Ditolak
Dalam gugatannya, MAKI menilai KPK sebagai termohon menghentikan penyidikan korupsi Harun Masiku. Oleh karenanya MAKI dalam gugatannya meminta KPK agar Harun yang berstatus buron disidangkan secara in absentia atau peradilan tanpa dihadiri terdakwa.
"Eksepsi termohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Abu Hanifa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2).
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, maka permintaan MAKI agar Harun Masiku disidang in absentia tidak dikabulkan.
Sebagaimana diketahui praperadilan sebelumnya diajukan Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Selasa 16 Januari 2024 degan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Di kolom klarifikasi perkara tertulis, sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Termohon adalah KPK, dan pemohonnya tertulis MAKI.
Harun Masiku Buron 4 Tahun
Harun Masiku telah buron kurang lebih empat tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021.
Namun saat ini, Wahyu telah dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023.
Berita Terkait
-
Diajukan MAKI, Gugatan Praperadilan Persidangan In Absentia Harun Masiku Ditolak
-
Polda Metro Tanggapi Praperadilan Aiman, Singgung Status Wartawan hingga Alasan Ubah Password Email dan Instagram
-
Faisal Basri Ungkap Metode Jahat Jokowi, Harun Masiku dan Hasto Ditangkap Kalau Melawan
-
Komeng: Lebih Baik DPD daripada DPO, Sindir Siapa?
-
Blunder! Boyamin MAKI Anggap Sanksi Dewas KPK untuk 78 Pegawai Terlibat Pungli Tak Masuk Logika
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar