Suara.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md menegaskan, bahwa pembuktian mengenai kecurangan Pemilu secara terstruktur, sistematis, masif (TSM) harus diperketat.
Menurut Mahfud Md, gugatan ke Mahkamah Konstitusi tak bisa asal bawa bukti mentah.
Hal itu disampaikan Mahfud ketika menjawab pertanyaan dari pengikutnya di akun X seperti dilihat Suara.com, Senin (26/2/2024). Salah satu pengikutnya bertanya mengapa sangat sulit membuktikan adanya kecurangan TSM di Pemilu.
"Ya pembuktian memang harus diperketat, tidak asal bukti-bukti mentah. Makanya syaratnya harus terstruktur (rantai institusi yang bekerja), sistematis (langkahnya berkaitan dengan pola yang sama), dan massif (akibatnya bukan angka nominal, melainkan kelompok masyarakat yang dikualifikasi)," ujar Mahfud.
Adapun menurut Mahfud, dalam pembuktian itu dibatasi waktunya selama 14 hari sidang pemeriksaan lantaran menyangkut kalender konstitusi.
"Jika tidak dibatasi waktunya bisa terjadi kekosongan kekuasaan dan lebih kisruh," katanya.
Kemudian Mahfud menjawab lagi pertanyaan pengikutnya, kali ini soal penggugat di MK banyak besar amarah, tapi buktinya kurang.
"Banyak yang begitu, "tenaga besar, nafsu kurang" karena penggugatnya hanya marah-marah tapi tak punya bukti. Dalam kasus-kasus yang pernah saya tangani malah jauh lebih banyak yang tak bisa membuktikan TSM sehingga pemenang tetap menang," ujarnya.
Kendati begitu, Mahfud menilai banyak juga penggugat yang berhasil membuktikan adanya kecurangan TSM di Pemilu.
Baca Juga: Mahfud Md: Hak Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Tapi Bisa Lengserkan Jokowi
"Tapi banyak juga yang bisa membuktikan tejadi kecurangan TSM sehingga vonisnya mendiskualifikasi pemenang atau perintah pemilu ulang untu wilayah tertentu. Tergantung bukti dan keberanian hakim untuk melakukan judicial activism," imbuh Mahfud.
Berita Terkait
-
Mahfud Md: Hak Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Tapi Bisa Lengserkan Jokowi
-
Bisa Mengadili Jokowi Secara Politik, Mahfud Jelaskan Jalur MK dan Hak Angket Kecurangan Pilpres
-
Mahfud MD Ungkap Ada 2 Jalur Resmi Untuk Selesaikan Kekisruhan Pemilu 2024
-
Bingung Mau Didemo, ICW Curiga Massa Pesanan: Kami Tak Pernah Bahas Isu Rasisme di Papua
-
Ditantang Caleg Muda Demokrat, Fedi Nuril Malah Jawab: Semoga Dapat Kursi Mba
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?