Suara.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md menegaskan, bahwa pembuktian mengenai kecurangan Pemilu secara terstruktur, sistematis, masif (TSM) harus diperketat.
Menurut Mahfud Md, gugatan ke Mahkamah Konstitusi tak bisa asal bawa bukti mentah.
Hal itu disampaikan Mahfud ketika menjawab pertanyaan dari pengikutnya di akun X seperti dilihat Suara.com, Senin (26/2/2024). Salah satu pengikutnya bertanya mengapa sangat sulit membuktikan adanya kecurangan TSM di Pemilu.
"Ya pembuktian memang harus diperketat, tidak asal bukti-bukti mentah. Makanya syaratnya harus terstruktur (rantai institusi yang bekerja), sistematis (langkahnya berkaitan dengan pola yang sama), dan massif (akibatnya bukan angka nominal, melainkan kelompok masyarakat yang dikualifikasi)," ujar Mahfud.
Adapun menurut Mahfud, dalam pembuktian itu dibatasi waktunya selama 14 hari sidang pemeriksaan lantaran menyangkut kalender konstitusi.
"Jika tidak dibatasi waktunya bisa terjadi kekosongan kekuasaan dan lebih kisruh," katanya.
Kemudian Mahfud menjawab lagi pertanyaan pengikutnya, kali ini soal penggugat di MK banyak besar amarah, tapi buktinya kurang.
"Banyak yang begitu, "tenaga besar, nafsu kurang" karena penggugatnya hanya marah-marah tapi tak punya bukti. Dalam kasus-kasus yang pernah saya tangani malah jauh lebih banyak yang tak bisa membuktikan TSM sehingga pemenang tetap menang," ujarnya.
Kendati begitu, Mahfud menilai banyak juga penggugat yang berhasil membuktikan adanya kecurangan TSM di Pemilu.
Baca Juga: Mahfud Md: Hak Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Tapi Bisa Lengserkan Jokowi
"Tapi banyak juga yang bisa membuktikan tejadi kecurangan TSM sehingga vonisnya mendiskualifikasi pemenang atau perintah pemilu ulang untu wilayah tertentu. Tergantung bukti dan keberanian hakim untuk melakukan judicial activism," imbuh Mahfud.
Berita Terkait
-
Mahfud Md: Hak Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Tapi Bisa Lengserkan Jokowi
-
Bisa Mengadili Jokowi Secara Politik, Mahfud Jelaskan Jalur MK dan Hak Angket Kecurangan Pilpres
-
Mahfud MD Ungkap Ada 2 Jalur Resmi Untuk Selesaikan Kekisruhan Pemilu 2024
-
Bingung Mau Didemo, ICW Curiga Massa Pesanan: Kami Tak Pernah Bahas Isu Rasisme di Papua
-
Ditantang Caleg Muda Demokrat, Fedi Nuril Malah Jawab: Semoga Dapat Kursi Mba
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!