Suara.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md menegaskan, bahwa pembuktian mengenai kecurangan Pemilu secara terstruktur, sistematis, masif (TSM) harus diperketat.
Menurut Mahfud Md, gugatan ke Mahkamah Konstitusi tak bisa asal bawa bukti mentah.
Hal itu disampaikan Mahfud ketika menjawab pertanyaan dari pengikutnya di akun X seperti dilihat Suara.com, Senin (26/2/2024). Salah satu pengikutnya bertanya mengapa sangat sulit membuktikan adanya kecurangan TSM di Pemilu.
"Ya pembuktian memang harus diperketat, tidak asal bukti-bukti mentah. Makanya syaratnya harus terstruktur (rantai institusi yang bekerja), sistematis (langkahnya berkaitan dengan pola yang sama), dan massif (akibatnya bukan angka nominal, melainkan kelompok masyarakat yang dikualifikasi)," ujar Mahfud.
Adapun menurut Mahfud, dalam pembuktian itu dibatasi waktunya selama 14 hari sidang pemeriksaan lantaran menyangkut kalender konstitusi.
"Jika tidak dibatasi waktunya bisa terjadi kekosongan kekuasaan dan lebih kisruh," katanya.
Kemudian Mahfud menjawab lagi pertanyaan pengikutnya, kali ini soal penggugat di MK banyak besar amarah, tapi buktinya kurang.
"Banyak yang begitu, "tenaga besar, nafsu kurang" karena penggugatnya hanya marah-marah tapi tak punya bukti. Dalam kasus-kasus yang pernah saya tangani malah jauh lebih banyak yang tak bisa membuktikan TSM sehingga pemenang tetap menang," ujarnya.
Kendati begitu, Mahfud menilai banyak juga penggugat yang berhasil membuktikan adanya kecurangan TSM di Pemilu.
Baca Juga: Mahfud Md: Hak Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Tapi Bisa Lengserkan Jokowi
"Tapi banyak juga yang bisa membuktikan tejadi kecurangan TSM sehingga vonisnya mendiskualifikasi pemenang atau perintah pemilu ulang untu wilayah tertentu. Tergantung bukti dan keberanian hakim untuk melakukan judicial activism," imbuh Mahfud.
Berita Terkait
-
Mahfud Md: Hak Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Tapi Bisa Lengserkan Jokowi
-
Bisa Mengadili Jokowi Secara Politik, Mahfud Jelaskan Jalur MK dan Hak Angket Kecurangan Pilpres
-
Mahfud MD Ungkap Ada 2 Jalur Resmi Untuk Selesaikan Kekisruhan Pemilu 2024
-
Bingung Mau Didemo, ICW Curiga Massa Pesanan: Kami Tak Pernah Bahas Isu Rasisme di Papua
-
Ditantang Caleg Muda Demokrat, Fedi Nuril Malah Jawab: Semoga Dapat Kursi Mba
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?