Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti tindakan kekerasan oleh TNI-Polri pada peristiwa konflik bersenjata di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua pada 22 Februari 2024. Dalam peristiwa itu, KontraS menyebut satu anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) meninggal dunia dan dua orang warga sipil ditangkap.
"KontraS mengecam keras penggunaan pendekatan keamanan dalam penanganan konflik bersenjata oleh pasukan TNI/Polri yang terjadi di kali Braza, Distrik Dekai," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya lewat keterangan yang diterima Suara.com, Senin (26/2/2024).
KontraS menilai, pendekatan pengamanan dalam penanganan konflik di Papua memiliki implikasi buruk terhadap penyelesaiannya dan penghormatan hak asasi manusia atau HAM.
"Hal itu berimplikasi terhadap eskalasi konflik yang terus meningkat melalui pelbagai kasus-kasus yang berujung tindakan penangkapan sewenang-wenang, kekerasan, penyiksaan dan/atau penganiayaan terhadap warga sipil orang asli Papua, bahkan hingga berakibat hilangnya nyawa," ujar Dimas.
Dimas juga bilang, kasus-kasus itu semakin mencerminkan penghormatan (to respect), perlindungan (to protect), dan pemenuhan (to fulfil) terhadap HAM menjadi persoalan serius sebagai akibat dari penggunaan pendekatan keamanan dalam penanganan konflik di Papua.
"Kami berpendapat, apabila terjadi dugaan kejahatan, pendekatan yang mesti digunakan ialah proses hukum oleh aparat kepolisian berdasarkan hukum acara," katanya.
Disebutnya, jika terdapat ancaman, tindakan berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian menitik beratkan pada tindakan yang harus dilakukan berupa kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras hingga kendali senjata tumpul.
"Secara bertahap upaya-upaya tersebut semestinya dilakukan secara maksimal dalam mengurai gangguan keamanan yang terjadi dengan tetap berpegangan pada prinsip nesesitas, proporsionalitas dan masuk akal (reasonable)," terangnya.
Lebih lanjut terkait penembakan yang dilakukan aparat terhadap salah satu orang yang diduga berafiliasi dengan TPNPB-OPM, KontraS menilai hal itu terindikasi terjadi pelanggaran HAM, yakni bentuk pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing).
Baca Juga: Demo di Depan Kantor ICW, Massa Bakar Ban dan Tuduh Sebarkan Makar
"Yang jelas telah melanggar hak untuk hidup–hak asasi manusia paling utama yang dilindungi oleh hukum internasional dan konstitusi Indonesia, serta hak untuk bebas dari perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi sebagaimana diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12/2005," kata Dimas.
Sementara terkait dengan penangkapan terhadap dua orang, disebut KontraS merupakan seorang remaja anak berinisial SB (17) dan remaja berinisial BE (18), telah terjadi pelanggaran hak anak.
"Hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan bebas dari kekerasan serta diskriminasi. Padahal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah menjamin bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk tindakan kekerasan," katanya.
Atas peristiwa tersebut KontraS menyampaikan lima desakan:
1.Presiden RI untuk mengambil langkah-langkah strategis dan komprehensif dengan memperhatikan akar permasalahan di papua guna mencegah berlanjutnya praktik kekerasan yang membahayakan keselamatan warga sipil, termasuk melakukan evaluasi atas pendekatan keamanan yang selama ini ditempuh.
2. Kapolri memerintahkan Kabareskrim c.q Karowassidik untuk melakukan pengawasan insidentil terhadap pemeriksaan warga sipil guna yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Yahukimo guna menjamin penuh serta memastikan perlindungan harkat dan martabat terhadap salah seorang anak yang ditangkap;
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing