Suara.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto kini resmi bertitel sebagai jenderal kehormatan. Pemberian pangkat tersebut lantas menjadi perdebatan warganet, hingga muncul kembali video lawas Jenderal TNI (Purn) Wiranto.
Video yang dimaksud ialah ketika Wiranto memberikan pernyataan mengenai pemecatan Prabowo dari ABRI pada 1998 silam.
Baca Juga:
Cak Imin Tiba-tiba Minta Maaf atas Keseluruhan Kesalahan, Ada Apa?
Kena Mental, Jagoan Medan Ucok Baret Minta Maaf Usai Tantang Duel Hercules
Harta Berlimpah Dedi Mulyadi yang Heran Orang Ribut Beras Mahal, Punya Duit Rp7,8 M
Potongan video tersebut viral kembali di media sosial. Dalam video, Wiranto tengah menjawab perihal pertanyaan mengenai jenis pemecatan Prabowo kala itu.
Ia menegaskan tidak perlu lagi ada perdebatan soal Prabowo dipecat secara hormat atau tidak hormat.
Sebab, menurutnya, alasan pemberhentian Prabowo pun sudah jelas.
"Dengan demikian maka tdiak dengan hormat dengan hormat sudah tidak lagi relevan untuk kita perdebatan karena sudah jelas bahwa sebabnya sudah jelas, berhentinya sudah jelas," kat Wiranto dalam potongan video yang diunggah akun X @Ary_pakeY pada Rabu (28/2/2024).
Wiranto kemudian menerangkan, pemberhentian Prabowo sebagai prajurit ABRI dikarenakan telah melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit, hingga melanggar undang-undang yang berlalu.
"Karena apa? Karena melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit etika keprajuritan, melanggar Undang-undang, melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, diberhentikan dengan tidak hormat," ungkapnya.
Wiranto juga menegaskan bahwa, Prabowo terbukti terlibat dalam kasus penculikan aktivis pada 1998.
Oleh sebab itu, pemberhentian dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku.
"Maka tatkala Bapak Prabowo Subianto sebagai Letjen, sebagai Pangkostrad, nyata-nyata oleh dewan kehormatan perwira telah dibuktikan bahwa beliau terbukti terlibat dalam kasus penculikan, maka tentu diberhentikannya itu sesuai dengan norma yang berlaku," tuturnya.
Berita Terkait
-
Curiga Skenario Lepas Kasus HAM, KontraS: Banyak Prajurit TNI Lebih Layak Sabet Jenderal Kehormatan Ketimbang Prabowo!
-
5 Negara Asing yang Kasih Gelar Kehormatan Militer kepada Prabowo: Prancis Salah Satunya
-
Punya Rekam Jejak Berdarah, Koalisi Sipil: Tidak Pantas Diberi Pangkat Jenderal Kehormatan!
-
Bukan Dirinya, Jokowi Ungkap Sosok Yang Usulkan Prabowo Naik Pangkat Jadi Jenderal
-
Jokowi Tepis Ada Transaksi Politik soal Prabowo Sabet Jenderal Bintang 4, Nama SBY hingga Luhut Disebut!
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif