Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) meringkus 7 tersangka pengedar narkotika jenis sabu jaringan internasional. Salah seorang yang ditangkap bernama Murtala Ilyas.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan Murtala melakukan transaksi sabu di depan masjid. Saat akan bertransaksi di depan masjid, ia berkamuflase menggunakan peci agar aksinya tidak terbaca oleh petugas.
Bahkan, waktu yang dipilih oleh Murtala tidak lazim, yakni setelah Salat Subuh.
"Sebagai kamuflase, dia memakai peci seolah-olah mau ibadah di masjid wilayah Medan, Sumatera Utara. Itu transaksi dilakukan subuh," kata Panjiyoga saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).
Transaksi barang haram pun dilakukan. Barang bukti sabu diturun-naikan dari satu mobil ke mobil lainnya tepat di depan masjid.
"Dia (Murtala) menerima barang dari jaringannya, dari mobil hitam dipindah ke mobil HR-V putih. Di dalam mobil itu juga ada Meri (orang kepercayaan Murtala) tapi dia nggak turun," kata Panjiyoga.
Panjiyoga mengaku, sabu tersebut diterima oleh Murtala dari seorang bandar asal Malaysia. Sabu itu diselundupkan melalui jalur laut ke pelabuhan tikus di Aceh. Kemudian barang haram itu dibawa ke Medan untuk kemudian diedarkan di wilayah Jakarta.
Sita 110 Kilogram Sabu
Sebelumnya diberitkan, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 7 pengedar narkotika, jaringan Malaysia-Indonesia. Sebanyak 110 disita polisi.
Baca Juga: Jaringan Narkoba Malaysia Berulah, Polisi Ringkus 5 Pengedar dan Sita 110 Kilogram Sabu
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi mengatakan kelima tersangka ini berinisial SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (24). Ia mengatakan sabu asal Malaysia itu masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
"Pengungkapan dari kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, Medan, Aceh, Jakarta," kata Suyudi, di Mapolres Jakarta Barat kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, pengungkapan ini bermula ketika petugas menangkap dua tersangka yakni WP dan RD di wilayah Palmerah, Jakarta Barat dengan barang bukti lima kilogram sabu.
"Kemudian didapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Barat," jelasnya.
Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kembali ditangkap dua orang tersangka berinisial AN dan SD dengan barang bukti lima kilogram sabu.
Dari pengakuannya, petugas mendapatkan informasi jika ada gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di Cluster Debang Taman Sari, Tanjung Sari, Medan Selayan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Petugas kembali bergerak ke gudang penyimpanan narkotika tersebut hingga kembali menangkap dua tersangka berinisial MR dan MT berikut barang bukti narkotika sabu.
"Barang bukti 6 boks kontainer plastik warna merah berisi 100 paket narkotika jenis sabu berat bruto 100.000 gram atau 100 kilogram," ungkap Syahduddi.
Total ada 110 barang bukti narkotika jenis sabu yang disita oleh polisi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahum 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, dan atau pidana penjara paling lama seumur hidup, dan atau 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?