Suara.com - Indonesia memiliki kekayaan musik tradisional, yang punya membawa nilai budaya dan unik. Keunikan ini membuat banyak orang dari mancanegara tertarik untuk mempelajari musik tradisional Nusantara.
Lalu bagaimana perlindungan musik tradisi di tengah gempuran musik asing di Indonesia?
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang menyadari pentingnya pelindungan musik tradisional telah memberikan izin operasional untuk tiga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk lagu/musik tradisional. Menurut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto, LMK ini sangat penting untuk memberikan pelindungan hak cipta dan komersialiasi musik tradisional di Indonesia.
“Banyak sekali karya-karya baru dari musisi tradisional karena jumlah musisi ini juga sangat banyak di Indonesia. Pemerintah melalui Kemenkumham ingin memberikan pelindungan terhadap karya-karya ini agar tetap lestari, serta manfaat ekonominya dapat dirasakan para musisi,” ujar Anggoro, Jakarta, Sabtu (9/3/2024).
Adapun LMK Langgam Kreasi Budaya, LMK Citra Nusa Swara, dan LMK Prokarindo Utama diharapkan Anggoro juga dapat meningkatkan gairah musik tradisional di Indonesia, karena setidaknya kini ada wadah untuk mengelola royalti dan lisensi musik tradisional. Sebab menurutnya, musik tradisional masih sangat sering digunakan dalam acara-acara pemerintah, atau upacara adat dan pernikahan.
“Apabila ada acara yang menggunakan musik tradisional, penyelenggara acara tinggal membayar agar bisa menggunakan lagu sehingga musisi tradisional juga bisa sejahtera dan merasa diapresiasi,” lanjutnya.
Sementara itu, Gilang Ramadan, drummer Indonesia yang memiliki selera musik tradisional, mengapresiasi dukungan Kemenkumham dalam langkah pelindungan itu. Dia setuju bahwa musisi tradisional perlu diberikan wadah yang bisa mengelola royalti, sekaligus melestarikan musik asli Indonesia.
“Awal pemikiran untuk mendirikan LMK musik tradisional ini pada awal pandemi melalui kongres. Kami menyadari bahwa LMK sangat penting agar musik tradisional tidak hilang karena kalau hilang bahayanya adalah kita hanya akan jadi penonton saja ketika orang luar negeri bisa memainkan musik Indonesia,” ujar Gilang, saat diwawancarai Jumat (8/3/2024).
Menurut Gilang, peminat musik tradisional Indonesia di luar negeri cukup banyak, sehingga banyak pula musisi musik ini memilih menjadi dosen atau tampil di luar negeri. Mereka juga mendapatkan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik.
Baca Juga: Promosikan Produk Kekayaan Intelektual Komunal Bali, DJKI Gelar Fashion Show di Art Center
“Meski sudah ada LMK musik nusantara, masih banyak hal yang perlu dikerjakan agar seluruh musisi, pengguna, dan pemerintah di tingkat provinsi dan daerah memahami pentingnya melindungi musik tradisi dan membayar royalti melalui LMK Nasional. Mungkin ke depannya, ada insentif atau kewajiban memutar musik tradisional pada acara-acara tertentu di daerah sehingga gairah musisi untuk menggeluti bidang ini juga meningkat,” lanjutnya.
Gilang berharap, di masa depan, musik tradisional akan mendapat tempat lebih banyak di hati masyarakat Indonesia. Dia berharap, lebih banyak juga orang yang tertarik memainkan alat musik tradisional agar budaya tidak punah.
Pada Hari Musik Nasional 2024 ini, Gilang berharap perayaan ini tidak hanya dapat dinikmati oleh musisi yang berada di kota-kota besar dan yang menikmati lagu dari genre mainstream saja. Selaras dengan Gilang, Anggoro juga berharap Hari Musik Nasional dapat dijadikan momen untuk memberikan perhatian pada musik tradisional sehingga akan muncul musisi baru seperti Didi Kempot atau Ki Nartosabdo.
“Mari rayakan Hari Musik Nasional 2024 dengan menghargai dan menikmati musik-musik dalam negeri dan tradisional!” pungkasnya.
Berita Terkait
-
DJKI Berhasil Raih Penghargaan Public Relations Indonesia Awards 2024
-
Promosikan Produk Unggulan Daerah, DJKI Kemenkumham Canangkan 2024 Sebagai Tahun Indikasi Geografis
-
Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, DJKI Kemenhukam Hadirkan Merek Festival 2023
-
Ciptakan Dunia Kerja yang Inklusif Bagi Para Srikandi DJKI
-
Prosedur Penindakan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (Wasmatlitrik) di DJKI
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini
-
Kemenag Bentuk Satgas Tangani Kekerasan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
-
Akhir Penantian Panjang, Warga Murung Raya Kini Resmi Nikmati Terang Listrik PLN
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan