Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan berkas tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur terkait kasus rekayasa daftar pemilih tetap (DPT).
"Telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).
Usai dilimpahkan, Ketut mengatakan pihak kejaksaan melakukan penahanan selama 20 hari kepada para tersangka.
"Setelah menerima tahap II dari penyidik, para tersangka dilakukan penahanan sebagai tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Maret 2024 sampai dengan 27 Maret 2024," ujar Ketut.
Menurut dia, jaksa juga sudah melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka bakal menjalani sidang perdana pada pekan depan.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum juga melimpahkan berkas perkara atas Tersangka 7 Anggota PPLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan jadwal sidang yang akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024," bebernya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara tindak pidana Pemilu yang dilakukan tujuh PPLN Kuala Lumpur lengkap atau P21.
Ketujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pada Rabu, 28 Februari 2024. Berdasar hasil penyidikan, para tersangka diduga terlibat dengan sengaja menambah atau memalsukan jumlah DPT.
Ketujuh tersangka juga diduga terlibat lobi-lobi dengan partai politik untuk mengatur jumlah DPT. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 545 dan atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Drama Manipulasi DPT di Malaysia, 7 PPLN Kuala Lumpur Menuju Pengadilan
Berita Terkait
-
Drama Manipulasi DPT di Malaysia, 7 PPLN Kuala Lumpur Menuju Pengadilan
-
Laporan Roy Suryo Soal Sirekap Bermasalah ke Bareskrim Salah Alamat, Begini Penjelasannya
-
Bareskrim Polri Beberkan Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
-
KPU Rampung Hitung Suara Pilpres 2024 di LN, Prabowo-Gibran Jadi Pemenang di 66 Wilayah PPLN
-
KPU Pastikan Pemerintah Indonesia dan Malaysia Sudah Berkoordinasi Sebelum Digelar PSU Kuala Lumpur
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Krisis Pakan Ternak Tiap Kemarau, Negara Diminta Tak Lepas Tangan Soal Infrastruktur Air
-
Timah Rakyat Kembali Diserap PT Timah, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Bangka Belitung?
-
Rayakan 30 Tahun Romanza, Maestro Tenor Andrea Bocelli Siap Guncang Jakarta dan Borobudur
-
5 Contoh Susunan Acara Maulid Nabi di Sekolah, Cocok untuk SD hingga SMA
-
Jika Aku Mereka: Melihat Dunia dari Sudut Pandang Penyandang Disabilitas
-
Menuju Piala Asia U-20 2027: Timnas Indonesia Ladeni Musuh Bebuyutan Malaysia
-
Di Balik El Nino 2026: Mengapa Indonesia Terancam Krisis Air dan Pangan?
-
Gempa Susulan di Flores Masih Akan Berlangsung 30 Hari ke Depan, Frekuensi Menurun
-
Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK
-
Kemarahan Publik Tak Hanya Soal Prabowo, tapi Akumulasi Masalah 10 Tahun Era Jokowi