Suara.com - Kucing liar seringkali dipandang sebelah mata oleh sebagian besar orang. Namun, siapa sangka, ada orang yang peduli hingga membuatkan makam bagi kucing yang mati, baik yang liar maupun kucing peliharaan.
Kuburan kucing itu berada di jalur hijau yang berada di Jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setelah keberadaaan kuburan kucing itu viral di media sosial, fenomena ini ternyata banyak menarik simpati terutama para pecinta kucing karena mereka merasa kucing kini semakin dipedulikan.
Meski begitu, berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi pada Rabu (13/03/24) terlihat puluhan makan tersebut kini sudah hampir rata dengan tanah.
Sejumlah nisan yang menghiasi pusara hewan gemoy itu pun kini sudah tidak ada.
Menurut pengakuan warga yang tinggal di sekitar lokasi, area pemakaman kucing itu dikabarkan akan segera diuruk.
"Mau diuruk itu, kan gak boleh karena jalur hijau," ujar salah seorang warga.
Makam-makam kucing itu berada di jalur hijau yang mestinya tidak boleh dipergunakan untuk apapun selain ruang terbuka hijau.
Dilansir dari laman Bali.bpk.go.id, Jalur hijau merupakan prasarana dan sarana umum. Hal ini dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 29 PP Nomor 36 Tahun 2005, yang dimaksud dengan prasarana dan sarana umum seperti jalur jalan dan/atau jalur hijau, daerah hantaran udara (transmisi) tegangan tinggi, dan/atau menara telekomunikasi, dan/atau menara air.
Baca Juga: Trah Jaya Baya Gagal Ngantor di Senayan, Pilkada Lebak Diprediksi Muncul Sosok Baru
Pendirian bangunan pada jalur hijau dapat dilakukan. Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur syarat pembangunan bangunan pada jalur hijau yang terdiri dari:
- Mendapat izin dari pihak berwenang;
- Tidak bertentangan dengan rencana tata ruang, rencana tata bangunan dan
ingkungan: - Tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana yang bersangkutan;
- Tetap mempertimbangkan keserasian bagunan gedung dan lingkungannya.
Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 menyatakan bahwa Setiap mendirikan bangunan gedung di atas, dan/atau di bawah tanah, air, dan/atau prasarana dan sarana umum tidak boleh mengganggu keseimbangan lingkungan, fungsi lindung kawasan, dan/atau fungsi prasarana dan sarana umum yang bersangkutan. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pembangunan pada jalur hijau yang merupakan prasaranan dan sarana umum.
Pendirian bangunan pada jalur hijau harus memiliki IMB. Permohonan IMB pada jalur hijau dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang. (Muhamad Iqbal Fathurahman)
Berita Terkait
-
Siapa Mbak Sri Rahayu? Mantan Koruptor yang Bikin Arteria Dahlan Terancam Gagal ke Senayan
-
Sosok Bermata Tajam di Samping Prabowo Ini Jadi Sorotan Gibran : Penting
-
Profil 5 Keturunan Presiden RI Lolos ke Senayan, Siapa Paling Kaya?
-
Prabowo Punya Kucing Harga Fantastis, Bobby Kertanegara Punya Saingan Masuk Istana?
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!
-
Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4
-
Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik
-
PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China
-
Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia
-
Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang
-
Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!
-
Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi
-
Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun
-
Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir