Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan kepada pengusaha untuk menunaikan kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan.
Nantinya, Ida segera menerbitkan surat edaran perihal kewajiban pengusaha tersebut.
"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha. Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Ia mengatakan pembayaran THR paling akhir satu minggu atau 7 hari sebelum hari H Lebaran.
"Meskipun sudah lazim, surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur. Ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan Ramadan kita keluarkan," kata Ida.
Ida sekaligus menegaskan, pembayaran THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
"Nggak boleh. Nggak boleh," kata Ida.
Seperti tahun sebelumnya, Ida menyampaikan pihaknya segera membuka kembali posko aduan THR. Posko tersebut dibuat untuk tempat pengaduan bagi pekerja maupun pengusaha.
"Kami tadi sampaikan, kami akan buka posko THR. Hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," ujar Ida.
Baca Juga: Ini Dia Sosok PNS dengan THR Tertinggi, Jumlahnya Kalahkan Gaji Jokowi
Ida menambahkan, sejauh ini, pada hari kedua Ramadan, belum ada pengusaha yang mengeluhkam tidak bisa membayarkan THR.
"Sampai sekarang tidak ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," kata Ida.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
Terkini
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
Latih Operator Dinsos Cara Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Pastikan Pengajuan Bisa Sehari Selesai
-
Respons Teror ke Ketua BEM UGM, Mensesneg: Kritik Sah Saja, Tapi Kedepankan Adab Ketimuran