Suara.com - Politisi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan bahwa PDIP menjadi partai penentu untuk bisa menggulirkan hak angket kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI.
"Memang kuncinya tetap dari PDIP. Dari sisi statement politik capresnya bahkan yang awal juga menyampaikan," kata Luluk ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Luluk mengakui partai-partai politik di Koalisi Perubahan tidak akan cukup untuk menggulirkan hak angket di Senayan.
"Kalau dari koalisi perubahan ini justru mungkin lebih mudah ya. Tetap karena kita realistis, tiga ini (NasDem, PKB, PKS) tetap enggak cukup. Tidak mayoritas gitu, jadi karena pemenang Pemilu kemarin PDIP," tutur Luluk.
Oleh sebab itu, Luluk mengatakan pengguliran hak angket di DPR RI harus mendapatkan dukungan dari PDIP sebagai partai pemenang Pemilu.
"Enggak mungkin kita harus meninggalkan atau tanpa PDIP, misalnya gitu. Mengajukannya sih bisa tanpa PDIP, tapi soal dukungan dan komitmen ini harus bersama-sama," tambah Luluk.
Desakan Hak Angket di Paripurna
Dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang IV 2023-2024, Selasa (5/3/2024), Luluk mengajukan interupsi tentang hak angket.
Dalam rapat tersebut, Luluk mendesak DPR RI menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Luluk menilai, sangat naif jika DPR RI kekinian tak menggunakan hak angket.
Baca Juga: PKB Ungkap Ada Kotak Suara Tak Tersegel di 70 TPS, KPU Sumbar: Hanya 2 TPS
"Maka saya kira, alangkah naifnya bila lembaga Dewan Perwakilan Rakyat hanya diam saja dan membiarkan seolah-sekolah tidak terjadi sesuatu," kata Luluk.
Selain itu, Luluk menyinggung dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan untuk memenangkan pasangan capres dan cawapres tertentu di Pilpres 2024.
Selain Luluk, Fraksi PKS dan Fraksi PDIP turut mengajukan hak angket dalam sidang paripurna tersebut.
Berita Terkait
-
PKB Ungkap Ada Kotak Suara Tak Tersegel di 70 TPS, KPU Sumbar: Hanya 2 TPS
-
Kecelakaan Maut di Duren Sawit, Pengendara Motor Mio Tanpa Identitas Tewas, Surya Luka Parah
-
Banyak Pendukung AMIN Dituding Fitnah KawalPemilu, Dahnil Anzar: Khas Itu Bro, Ramai-ramai Bully
-
Siap Hadapi Sidang Sengketa Pemilu 2024 di MK, Prabowo Tunjuk Otto Hasibuan-OC Kaligis
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI