Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 tersangka terkait kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan KPK. Mereka terdiri dari kepala rutan hingga petugas biasa.
"Yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Sementara para tahanan yang tidak memberikan uang atau telat menyetor ditekan dengan dibuat tidak nyaman dengan berbagai cara.
"Diberikan perlakuan tidak nyaman. Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," ujar Asep.
Hengki merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK periode 2018-2022, dan belakangan diketahui bekerja di pemeritahan DKI Jakarta. Hengki salah seorang dari 15 tersangka. Dia menjadi otak yang menjalankan pungli di rutan KPK.
Sementara tersangka lainnya, Karutan KPK Achmad Fauzi, dan 13 orang lainnya merupakan petugas rutan dan petugas yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK.
Mereka adalah Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Eri Angga Permana. Kemudian Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Asep menyebut saat bertugas di Rutan KPK, Hengki merangkap sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK. Pungli dilakukan Hengki dan kawan-kawan secara terstruktur dengan menunjuk 'lurah' di masing-masing Rutan KPK pada 2019.
Hengki menunjuk Muhammad Ridwan 'lurah' di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris 'lurah' di Rutan Cabang KPK pada gedung Merah Putih, dan Suharlan 'lurah' di Rutan Cabang KPK pada gedung ACLC. Jabatan 'lurah' itu sempat berganti pada 2020. Digantikan oleh Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto, dan Ramadhan Ubaidillah A.
Baca Juga: Kasus Pungli Berjemaah, Karutan KPK Achmad Fauzi dan 14 Anak Buah Resmi Tersangka!
"Adapun tugas sebagai lurah yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (korting) di tiga Rutan Cabang KPK," ujar Asep.
Besaran uang yang mereka terima bervariasi dan dipatok mulai dari Rp 300 ribu sampai dengan 20 juta. Uang itu kemudian disetorkan ke rekening bank penambung yang dikendalikan 'lurah dan korting.'
"Mengenai pembagian besaran uang yang diterima HK (Hengki) juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500 ribu-Rp10 juta," kata Asep.
Adapun rincian uang yang mereka terima, Achmad Fauzi dan Ristanta masing-masing menerim 10 juta setiap bulan. Kemudian Hengki, Eri Angga Permana, Deden Rochendi, Suharlan, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho berkisar antara Rp3 juta-10 juta setiap bulan. Sementara pihak lainnya berkisar antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta.
Total perputaran uang dalam kasus ini Rp6,3 miliar dalam kurun waktu 2019-2023.
"Dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," tutur Asep.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui