Suara.com - Menjelang hari raya lebaran 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak karyawan yang paling ditunggu-tunggu. Tak hanya ASN ataupun PNS saja, karyawan swasta pun juga berhak mendapatkan THR 2024 dari perusahaan tempat ia bekerja. Dalam pembagiannya, terdapat aturan pembayaran THR karyawan swasta.
THR adalah pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan. THR akan diberikan oleh perusahaan kepada pekerja sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing.
Adapun tunjangan hari raya keagamaan di Indonesia antara lain Hari Raya Idulfitri bagi karyawan yang beragama Islam. Hari Raya Natal bagi karyawan yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan. Hari Raya Nyepi bagi karyawan yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi karywan yang beragama Budha dan Hari Raya Imlek bagi karywan yang beragama Konghucu.
Aturan Pembayaran THR Karyawan Swasta: Jadwal, Dasar Hukum dan Perhitungan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah merilis aturan terkait kewajiban pengusaha yang harus membayar THR Lebaran 2024 paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H atau 3 April 2024 (sesuai asumsi 1 Syawal 1445 H yang jatuh pada 10 April 2024).
Hal ini pun sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi para Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Adapun aturan resmi ini diterbitkan pada tanggal 15 Maret 2024.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tulis Poin 2 SE Menaker 2/2024, dikutip CNN Indonesia pada Senin (18/3/2024).
Adapun THR diberikan kepada karyawan atau buruh yang telah bekerja di perusahaan minimal selama satu bulan atau lebih. Selain itu, THR 2024 juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama kurang lebih paruh waktu tertentu maupun tidak tentu.
Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka THR yang diberikan sebesar gaji selama satu bulan.
Baca Juga: Penjelasan Pemerintah Terkait THR Tenaga Honorer dan Perangkat Desa
Sementara itu, untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan berapa bulan masa kerjanya kemudian dibagi 12 bulan lalu dikalikan dengan besaran gaji selama satu bulan.
Sedangkan, besaran gaji satu bulan untuk pekerja maupun buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas sendiri dihitung sesuai rata-rata upah yang diterimanya selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Apabila pekerja harian mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang ia diterima setiap bulan selama masa kerja.
Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR)
Rumus menghitung THR dengan masa kerja di bawah 12 bulan yaiti (Masa kerja/12 bulan) x Gaji 1 bulan. Simak contohnya di bawah ini:
1. Aisyah bekerja di PT Ramadhani dengan gaji per bulan Rp5.000.000. Ia baru saja bekerja di perusahaan tersebut selama 3 bulan, maka THR yang diterimanya adalah:
Berita Terkait
-
Penjelasan Pemerintah Terkait THR Tenaga Honorer dan Perangkat Desa
-
Jokowi Kalah, Ini Sosok PNS yang Paling Tinggi Dapat THR
-
Kenapa Honorer Tidak Dapat THR 2024? Menpan RB Beri Pengecualian dengan Syarat Ini
-
8 Model Baju Lebaran 2024 Couple Keluarga dengan Desain Elegan
-
Begini Antisipasi Kemenhub saat 193 juta Diprediksi Mudik Lebaran
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku