Suara.com - Menjelang hari raya lebaran 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak karyawan yang paling ditunggu-tunggu. Tak hanya ASN ataupun PNS saja, karyawan swasta pun juga berhak mendapatkan THR 2024 dari perusahaan tempat ia bekerja. Dalam pembagiannya, terdapat aturan pembayaran THR karyawan swasta.
THR adalah pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan. THR akan diberikan oleh perusahaan kepada pekerja sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing.
Adapun tunjangan hari raya keagamaan di Indonesia antara lain Hari Raya Idulfitri bagi karyawan yang beragama Islam. Hari Raya Natal bagi karyawan yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan. Hari Raya Nyepi bagi karyawan yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi karywan yang beragama Budha dan Hari Raya Imlek bagi karywan yang beragama Konghucu.
Aturan Pembayaran THR Karyawan Swasta: Jadwal, Dasar Hukum dan Perhitungan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah merilis aturan terkait kewajiban pengusaha yang harus membayar THR Lebaran 2024 paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H atau 3 April 2024 (sesuai asumsi 1 Syawal 1445 H yang jatuh pada 10 April 2024).
Hal ini pun sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi para Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Adapun aturan resmi ini diterbitkan pada tanggal 15 Maret 2024.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tulis Poin 2 SE Menaker 2/2024, dikutip CNN Indonesia pada Senin (18/3/2024).
Adapun THR diberikan kepada karyawan atau buruh yang telah bekerja di perusahaan minimal selama satu bulan atau lebih. Selain itu, THR 2024 juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama kurang lebih paruh waktu tertentu maupun tidak tentu.
Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka THR yang diberikan sebesar gaji selama satu bulan.
Baca Juga: Penjelasan Pemerintah Terkait THR Tenaga Honorer dan Perangkat Desa
Sementara itu, untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan berapa bulan masa kerjanya kemudian dibagi 12 bulan lalu dikalikan dengan besaran gaji selama satu bulan.
Sedangkan, besaran gaji satu bulan untuk pekerja maupun buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas sendiri dihitung sesuai rata-rata upah yang diterimanya selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Apabila pekerja harian mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang ia diterima setiap bulan selama masa kerja.
Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR)
Rumus menghitung THR dengan masa kerja di bawah 12 bulan yaiti (Masa kerja/12 bulan) x Gaji 1 bulan. Simak contohnya di bawah ini:
1. Aisyah bekerja di PT Ramadhani dengan gaji per bulan Rp5.000.000. Ia baru saja bekerja di perusahaan tersebut selama 3 bulan, maka THR yang diterimanya adalah:
Berita Terkait
-
Penjelasan Pemerintah Terkait THR Tenaga Honorer dan Perangkat Desa
-
Jokowi Kalah, Ini Sosok PNS yang Paling Tinggi Dapat THR
-
Kenapa Honorer Tidak Dapat THR 2024? Menpan RB Beri Pengecualian dengan Syarat Ini
-
8 Model Baju Lebaran 2024 Couple Keluarga dengan Desain Elegan
-
Begini Antisipasi Kemenhub saat 193 juta Diprediksi Mudik Lebaran
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan