Suara.com - Disarankan KPK untuk Kembalikan Uang Rp40 Juta dari SYL, Ahmad Sahroni Beri Sindiran Pedas Kepada Para Pembully: Monggo Dikomentarin Kembali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar NasDem mengembalikan uang Rp40 juta dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu disampaikan langsung oleh Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
"Ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera di transfer ke virtual account," kata Sahroni, mengutip Antara.
Menurut Sahroni, NasDem telah menerima uang sebesar Rp820 juta, namun nominal tersebut sudah seluruhnya dikembalikan oleh NasDem ke KPK.
"Sudah, sudah (dikembalikan) Rp820 juta," katanya.
Sahroni menjelaskan, uang Rp820 juta dan Rp40 juta tersebut dikirim oleh SYL ke NasDem untuk digunakan sebagai dana bantuan untuk para korban bencana alam.
"Rp820 juta dari SYL dan Rp40 juta untuk bantuan bencana banjir ya," katanya.
Sementara lewat unggahan di akun media sosial instagram, Sahroni mengaku mengapresiasi kinerja para penyidik KPK.
"Komitmen semua pihak kl di panggil wajib datang, bila berhalangan lsg kirim surat penundaan agar semua aturan berjalan dengan baik. Apresiasi buat Penyidik KPK dan Pelayanan dr datang smp pemwriksaan semua extra profesional," tulisnya.
Baca Juga: Momen Surya Paloh Beri Ucapan Secara Langsung: Selamat Pak Prabowo, Mas Gibran...
Tak lupa, dirinya lantas melontarkan sindiran pedas terhadap orang-orang yang sempat menyudutkannya terkait kasus tersebut.
"Yang kmrn Bully saya Monggo di komentarin kembali," sindir Sahroni.
Diketahui, Sahroni hari ini menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya KPK telah mengumumkan, memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menteri Pertanian periode 2019-2023 itu, saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dalam rentang waktu 2020-2023.
Berita Terkait
-
Momen Surya Paloh Beri Ucapan Secara Langsung: Selamat Pak Prabowo, Mas Gibran...
-
Baru Tiba, Prabowo Disambut Surya Paloh di NasDem Tower: Berpelukan dan Jalan di Karpet Merah
-
Terkuak Alasan Prabowo ke NasDem Tower: Balas Ucapan Selamat dari Surya Paloh karena Menang Pilpres
-
Curhat Masa Lampau, Surya Paloh di Depan Prabowo: Sangat Wajar Bagi Kami Tetap Inginkan Persahabatan
-
NasDem Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ferry Koto Sarankan Anies Buat Parpol Sendiri
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera