Suara.com - Sosok polisi yang bertindak melakukan penembakan sekaligus menganiaya (menusuk) Aiptu FN akhirnya menyerahkan diri. Penyerahan dirinya dilakukan pihak keluarga sekaligus Propam Polres Lubuklinggau, instansi di mana ia bertugas saat ini.
Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Agus Halimudin membenarkan terkait pemeriksaan yang tengah dijalani oleh Aiptu FN setelah menyerahkan diri.
Berdasarkan jenjang karirnya, aiptu FN kini merupakan anggota satuan samapta Polres Lubuklinggau. Dia pernah dipercaya sebagai kanit reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan.
“Persoel ini terindikasi melanggar kode etik, terkait dengan pelanggaran kelembagaan dan etika kemasyarakatan, serta etika kepribadian,” ucap Agus saat konfrensi pers yang berlangsung di Polda Sumsel, Senin (25/3/2024).
Namun terkait sanksi apa yang bisa dikenakan terhadap Aiptu FN atas tindakannya tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan yang tengah dijalaninya.
“Untuk itu nanti di proses pengadilan profesi kode etik yang memutuskan, tugas kami dari Propam memeriksa dan menuntut sekuat-kuatnya sesuai dengan bukti dan alat bukti kami temukan,” cetus Agus.
Melansir sumselupdtae.com-jaringan Suara.com, sejumlah barang bukti juga pihaknya terima dari Aiptu FN diantaranya pakaian yang kenakan saat kejadian dan senjata tajam jenis sangkur yang digunakan saat melakukan penyerangan.
Meski demikian, pemeriksaan terhadap Aiptu FN terus berjalan secara intensif. Dan terhadap penanganannya Aiptu FN juga akan dilakukan penempatan khusus selama 30 hari.
“Yang bersangkutan sudah mengakui kejadian itu, memang perbuatan yang dilakukan oleh bersangkutan. Kondisi yang dialaminya saat itu panik karena menghadapi 12 orang yang tidak dikenal oleh dia,” ucap Agus.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Aiptu FN Tembak Debt Collector, Nopol Mobil Tunggak Cicilan Palsu
Sementara dijelaskan juga Bid Propam Polda Sumsel juga terus melakukan koordinasi ke Ditreskrimum Polda Sumsel guna penanganan pidana yang dilakukan oleh Aiptu FN.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes pol Anwar Reksowidjojo SIK mengaku pihaknya terus melakukan penyelidikan termasuk juga laporan yang dibuat oleh istri Aiptu FN yakni DS pada beberapa waktu lalu.
“Dua hal ini (laporan polisi) tengah kita jalani, dan berdasarkan fakta di lapangan sedang kita kumpulkan dan akan kita sampaikan setelah mendapat yang maksimal,” ucap Anwar.
Terkait itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel juga tidak membenarkan perusahaan finance yang masih menggunakan pihak ke tiga (Debt Colector -red) dalam memproses permasalahan penjaminan.
“Berdasarkan keputusan MK 2019 nomor 2 dimana apabila pihak Debt Colector terjadi wan prestasi terhadap jalannya pembayaran kredit dari segala kendaraan bermotor maka boleh menyampaikan secara persuasif, dan tidak arogan dan apabila debitur tidak menyerahkan bisa mengajukan eksekusi ke Pengadilan,” ucapnya.
“Dan syukur-syukur itu bisa dividiokan (aksi penarikan paksa),” ucap Anwar.
Seorang polisi Aiptu FN di Sumsel melakukan penembakan sekaligus penganiayaan terhadap debt collector saat menagih cicilan mobil.
Polisi tersebut melepaskan tembakan sekaligus melukai debt collector dengan menggunakan senjata yang diduga sejenis sungkur.
Melalui kuasa hukum Aiptu FN, Rizal menegaskan jika pihak keluarga juga membuat laporan yakni Pasal 170 KUHP mengenai perampasan, pengancaman, pengeroyokan junto Pasal 53 KUHP mengenai tindak Percobaan Tindak Pidana.
“Ada sejumlah Pasal, termasuk ada pasal 368 KUHP dan 365 KUHP yang kami laporkan, mulai dari perampasan hingga pengeroyokan tadi malam,” ujar Rizal.
Laporan korban sendiri tercatat dalam Laporan Polisi bernomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel tertanggal 24 Maret 2024.
Peristiwa ini terjadi di jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, tepatnya di halaman parkiran mobil sebuah mal di Palembang pada Sabtu (22/3/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
Peristiwa ini mengakibatkan korban debt collector bernama Deddi Zuheransyah (49), warga Lorong Bayangkara, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang alami luka tusuk di bagian leher belakang.
Selain itu, korbaan juga mengalami luka di bahu sebelah kiri, lengan sebelah kiri, dan punggung belakang. Meski melakukan aksi penembakan, namun korban berhasil menghindar dari tembakan yang dilepaskan polisi tersebut.
Saat ini korban mendapatkan perawatan intensif di RS Siloam Palembang. Sementara itu, satu temannya bernama Robert Johan Saputra mengalami pemukulan dari senjata api di bagian kepala. Saat kejadian, Robert berhasil menyelamatkan diri.
Saksi Bandy yang merupakan rekan korban mengungkapkan jika kejadian berawal ketika dirinya dan korban serta temannya lain akan menarik mobil pelaku namun pelaku bertindak tidak persuasif.
Mobil pelaku pun kemudian ditabrakan ke mobil pengunjung karena berusaha kabur.
Dikarenakan mobil pelaku terhalang untuk keluar, pelaku juga turun dari mobil sekaligus mengeluarkan senjata api dan angsung menembak ke arah korban Robert.
Akan tetapi tidak mengenai korban, lalu pelaku memukul kepala korban menggunakan softgun tersebut.
Setelah memukul korban Robert, pelaku kembali masuk ke dalam mobilnya dan mengambil satu bilah senjata tajam (sajam) diduga jenis sangkur.
Pelaku kemudian mengejar korban Deddi Zuheransyah dengan membawa sajam dan senpi jenis softgun.
“Pelaku langsung menembak korban Deddi dengan pistol jenis softgun, terkena tangan korban sebelah kanan hingga korban terjatuh. Saat korban terjatuh, pelaku langsung menusuk korban pakai sajam, kurang lebih empat tusukan,” ungkap saksi Bandy melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kasus Aiptu FN Tembak Debt Collector, Nopol Mobil Tunggak Cicilan Palsu
-
Polda Minta Aiptu FN Serahkan Diri Kerena Tembak Debt Collector Saat Ditagih Tunggakan
-
5 Fakta Aiptu FN, Polisi Tembak dan Aniaya Debt Collector Karena Ditagih Tunggakan Mobil
-
Polisi di Palembang Tembak dan Tusuk Debt Collector Gegara Nagih Tunggakan Mobil, Aiptu FAN Kini Buron
-
Bukan Ketum, Jokowi Bakal Jadi Dewan Pembina Golkar Seperti Soeharto?
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!